Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023

Author : Humas | Rabu, 11 Januari 2023 08:06 WIB | Lima Detik - Lima Detik

Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023

FOTO : Rheina Yoan Ivanka

Oleh : Rheina Yoan Ivanka
Universitas Muhammadiyah Malang

OPINI – Suatu negara memiliki pendapatan dari berbagai sumber khususnya negara berkembang seperti Inodnesia yang memperoleh pendapatan dari pemungutan pajak baik pajak negara maupun daerah. Meskipun pajak adalah sumber pendatapatan terbesar kas negara, pemungutan pajak tidak jarang mengalami kendala dan hambatan seperti kurangya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kepada negara dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pajak.

Tidak asing bagi otoritas pajak di Indonesia dalam menghadapi masalah seperti kepatuhan pajak. Pada dasarnya patuh atau tidaknya masyarkat dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pajak tergantung pada tingkat kepuasan yang mereka peroleh. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh empat hal yaitu resiko pemeriksaan dan sanksi, besarnya penghasilan, dan tarif pajak.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan cara perpajakan bahwa saksi diperlukan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak agar memandang bahwa sanksi perpajakan akan menimbulkan kerugian.

Pembahasan mengenai pajak tidak akan jauh dari perekonomian suatu negara. Pada tahun 2023 diprediksi bahwa terdapat gejolak perekonomian global dan pertumbuhan ekonomi domestik mengalami perlambatan. Hal tersebut dapat berdampak pada target penerimaan negara. Dibandingkan dengan tahun 2022, target penerimaan pajak meningkat sekitar 16% yaitu ditargetkan sebesar Rp1.718 triliun. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi dalam menghadapi tantangan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan sejumlah strategi yang digunakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023. Untuk mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan pendekatan kewilayahan untuk menjalankan ekstensidikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan di bidang perpajakan. Selama dua tahun terakhir hampir seluruh jenis pajak tumbuh sehingga target penerimaan tercapai. Hal ini dikarenakan pengawasan dari pihak DJP yang baik di segala kantor pajak dan adanya dukungan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.

Berdasarkan hal tersebut, untuk tahun ini akan dilakukan kembali ekstensifikasi pajak. Selain itu, pemerintah juga harus berupayan mengelola APBN secara efektif, efisien, dan akuntabel agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan menambah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Sumber: https://news.limadetik.com/strategi-pemerintah-dalam-mencapai-target-pajak-2023/?amp=1
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler