MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Cakap Cukai, pekan lalu. Sekaligus menggelar bedah buku berjudul Kaki Diikat, Leher Dijerat DBH Cukai Rokok yang dikarang oleh Sunaryo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kamar Dagang dan industri (KADIN) Jawa Timur .
Ketua KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, S.H dalam kegiatan tersebut mengatakan, adanya kenaikan tarif bea cukai karena pemerintah ingin mengendalikan laju konsumsi rokok. Saat ini, konsumsi rokok di Indonesia juga merambah anak-anak yang sangat berdampak buruk bagi kesehatan mereka, baik sekarang maupun masa depan.
Namun, di balik isu ini, perdagangan industri tembakau dan rokok menjadi salah satu penyumbang dana penerimaan negara terbesar dibandingkan dengan sektor pertanian. Pada bulan Oktober tahun 2023 saja, industri rokok dan tembakau menghasilkan dana sekitar 160 triliun rupiah yang kemudian masuk ke dana negara.
Di sisi lain, Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai juga memberikan paparan. Menurunnya, naiknya tarif bea cukai berdampak langsung pada produsen rokok di seluruh Indonesia. Bahkan menimbulkan masalah baru berupa penjualan rokok ilegal yang meningkat.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penjualan rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 6,9 persen yang sebelumnya sebesar 5,5 persen. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak terdaftar dan tidak memiliki pita cukai resmi. Pita atau label yang diberikan oleh bea cukai berfungsi sebagai tanda bahwa produk telah dikenakan tarif cukai dan sah untuk diperdagangkan. “Upaya yang kami lakukan untuk memberantas rokok ilegal adalah dengan operasi gempur rokok yang berdampak pada pengendalian rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, naiknya cukai rokok tidak serta merta karena alasan kesehatan saja, tapi juga menyangkut variabel keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Contohnya saja pada aspek kesehatan, yang mana per 31 Desember 2021 kenaikan tarif bea cukai menurunkan produksi rokok sigaret menjadi -1,77 persen atau menjadi 118,15 miliar batang/tahun.
Untuk itu, Wakil Rektor 1 UMM Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak fakultas ekonomi dan bisnis UMM yang telah menyelenggarakan seminar menarik. Apalagi, isu bea cukai tengah hangat diperbincangkan dan patut didiskusikan juga bersama mahasiswa agar memberikan pandangan dan wawasan baru.
“Maka dari itu, kami terus bekerja sama dengan dunia kerja dan stakeholder untuk mencetak generasi unggul yang dapat memecahkan permasalahan-permasalahan serupa,” ucapnya. (imm)