MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang turut menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan. Dalam pertemuan dengan media di Sekretariat LKPH UMM, Ketua LKPH Yaris Adhial Fajrin,S.H,M.H menjelaskan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti lebih dalam mengenai kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (30/3) kemarin.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait sarana prasarana dari Stadion Kanjuruhan yang dirasa kurang mendukung dan tidak sesuai standar. Bahkan dalam somasi terbuka yang dilayangkan kepada PT Liga Indonesia Baru beberapa waktu lalu oleh LKPH salah satunya terkait dengan sarana dan prasarana.
“Standar yang harus diikuti mengenai sarana dan prasarana, keamanan dan fasilitas juga harus diperhatikan. Untuk masalah lain seperti kelalaian aparat sudah ada ranahnya sendiri. Tapi terkait dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan ini perlu diperhatikan,” jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya ini menjadi pelajaran dan intropeksi, tidak hanya bagi sepak bola yang ada di Malang, tapi juga Indonesia bahkan dunia. Lanjutnya, jika standar yang telah ditentukan tidak sesuai, maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa dengan Tragedi Kanjuruhan bisa terulang kembali.
Berita Lainnya: Lini Serang Arema FC Dipastikan Pincang
“Ini perlu dibenahi, jadi apa yang telah terjadi tidak akan terulang di masa yang akan datang. Jika tetap seperti ini, bisa saja hal yang sama akan terulang lagi. Inilah mengapa LKPH menyoroti terkait sarana dan prasarana ini” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamati putusan hakim terhadap lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Yaris menjelaskan putusan dibuat seolah-olah terburu-buru tanpa melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Mengenai beberapa tersangka yang dinyatakan bebas. Kami melakukan analisis terhadap hasil putusan hakim, yang salah satunya mengarah pada permasalahan arah mata angin. Kalau dipandang secara hukum tidak perlu seperti itu, “ katanya.
Ia menyayangkan putusan hakim tersebut, dengan kondisi lapangan yang semi Indoor, permasalahan arah mata angin sulit diprediksikan. Seharusnya para tersangka bisa dikenakan pasal dan dakwaan yang lain.
Berita Lainnya: Beri Dukungan Untuk Arkhan Fikri
Menurutnya yang perlu digaris bawahi para tersangka tersebut memegang komando untuk memerintahkan anak buahnya. Jika ditinjau secara hukum, orang-orang yang tersangka ini bukan melakukan secara langsung.
“Kalau dalam konteks hukum, dia bukan pelaku langsung, tetapi pelaku pengganti. Jika pun harus melakukan tanggung jawab, maka pertanggung jawaban itu dari anak buahnya,” tegasnya.
Mengenai putusan hakim kepada salah satu tersangka, yaitu AKP Hans Darmawan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, putusan yang terkesan ringan itu dikarenakan asumsi hukumnya adalah tembakan gas air mata tidak langsung membunuh atau melukai korban.
“Yang menjadi putusan hakim, penyebab langsung dari meninggalnya korban di gate 13 bukan dari gas air mata, sehingga yang menjadi landasan hukumnya pada kelalaian yang tidak langsung yang terakumulasi. Ini termasuk putusan yang mengecewakan,” paparnya. (adm/bua)