Oleh: Cut Rheynata Bahagia
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Transformasi digital di masa pandemi Covid-19 menjadi semakin penting, seiring dengan pentingnya peran teknologi informasi dalam memberdayakan segala aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. Transformasi digital merupakan suatu perubahan yang terkait dengan penerapan teknologi digital dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Transformasi digital mencakup kegunaan dan fitur untuk mengedukasi masyarakat umum tentang persepsi digital. Tahap transformasi digital merupakan tahapan pemanfaatan proses digital yang memungkinkan terjadinya inovasi dan kreativitas produk digital tertentu.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju di era Revolusi Industri 4.0, terkadang ada ajakan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jaringan internet yang memungkinkan individu dan kelompok untuk bertukar informasi tanpa harus berada di tempat yang sama telah membuat lebih cepat dan lebih mudah untuk mengembangkan permainan yang telah mengubah cara informasi dikirim dan diterima. (Firdaus et al., 2021)
Pandemi Covid-19 mau tidak mau membuat birokrasi harus bisa memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pemerintah. Untuk itu, pemerintah melakukan transformasi pelayanan publik dari model manual (konvensional) agar dapat diutamakan melalui perangkat elektronik (daring). Sejak pandemi Covid-19, aplikasi dan situs website terus dioptimalkan pemerintahan agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi penggunaan teknologi juga diterapkan di sektor pemerintah, seperti rapat kantor, pengisian kerja pegawai, dan beberapa aktivitas lain.(Prasetyo, 2020)
Untuk mendukung kelangsungan usaha Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa Permenkes nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri. telah melakukan. Situasi pandemi. Dalam menghadapi era new normal, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh perkantoran, industri, dan pekerja. Tidak hanya itu, regulasi tentang birokrasi juga telah dibuat mengingat era pandemi Covid 19 ini. Bersama Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Organisasi Nasional dan Kementerian Reformasi Birokrasi), diterbitkannya Permendiknas Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Pegawai ASN (Alutsista Nasional) dalam tatanan normal baru (new normal). Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas dalam meningkatkan kinerja birokrasi. (POLII, 2021)
E-Government merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan implementasi layanan e-government dengan menggunakan teknologi informasi. Peningkatan pelayanan publik juga sedang dilaksanakan oleh e-government. E-Government adalah akses informasi dan layanan pemerintah kepada warga, mitra bisnis, karyawan, instansi lain, dan instansi pemerintah dengan menggunakan teknologi pemerintah, terutama aplikasi internet berbasis web (web-based internet application), dan untuk meningkatkan penyampaian. E-government memiliki potensi untuk membantu membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat umum dengan membuat interaksi dengan warga lebih lancar, lebih mudah dan lebih efisien. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa pembentukan e-government menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk memfasilitasi pembentukan layanan publik. Selain itu, pengawas pegawai negeri sipil dan perwakilannya, seperti ombudsman negara kesatuan Republik Indonesia, mudah diatur. Misalnya, mengelola pengaduan secara online untuk memudahkan akses publik dan memungkinkan ombudsman RI memantau pengaduan.
Dari penerapan E-government tersebut ada beberapa hal yang berdampak negatif, yaitu : Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan memudahkan terjadinya cyber crime.
Walaupun masalah politik dalam pemerintahan menggunakan IT lebih meminimalisir biaya, namun dalam membangun insfraktuktur membutuhkan biaya yang lebih besar.
Jangkauan akses yang terbatas, karena masih banyak wilayah yang kurang dalam insfraktuktur yang mendukung.
Mungkin lebih baiknya untuk pemerintah kedepanya lebih meningkatkan lagi insfraktuktur pada daerah terpelosok yang mungkin masih sulit untuk mengakses internet, bahkan tidak paham dalam menggunakan alat-alat IT, seperti ponsel dan lainya. (*)