Christea Mundur Tergantung Universitas

Author : Humas | Jum'at, 15 Juni 2012 20:15 WIB | Malang Post - Malang Post

MALANG-  Perkumpulan Warga Peduli Keterbukaan (Pergaulian) Malang menuntut Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Cristea Frisdiantara, untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, disikapi  Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Wahyudi M.Si. Dia berpendapat, pada umumnya setiap universitas akan melarang dosen atau pejabatnya mengemban jabatan politik.
Hanya saja dengan pemberlakuan otonomi dan praktiknya di kampus, universitas memiliki kewenangan untuk mengatur apakah dosen atau pejabatnya boleh melakukan hal tersebut. “Tergantung aturan dari tiap universitasnya, apakah mengizinkan atau tidak,” ungkapnya.  Menurut dia, jika seorang pejabat di universitas memiliki jabatan lain, maka dia harus izin diluar tanggungan negara. Secara terpusat, pemerintah juga mengatur hal ini. Ada larangan dosen atau pejabat untuk rangkap jabatan. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of  interest. ”Apalagi kalau jabatan tersebut adalah jabatan politik yang dikhawatirkan akan membuat dunia kampus tidak lagi steril,” kata dia.
Tapi hukum yang diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementrian pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak serta merta diadopsi oleh perguruan tinggi swasta (PTS). Di era otonomi ini PTS memiliki aturan beda. Bisa saja justru jabatan publik atau politik itu diizinkan dengan alasan untuk branding perguruan tingginya.
”Menjadi pejabat publik itu secara otomatis maka menjadi alat branding untuk mengiklankan kampusnya,” bebernya. Kebijakan internal ini lanjutnya akan berbeda antar perguruan tinggi. Apalagi di PTS yang dikelola oleh yayasan dengan kepentingan yang berbeda.
Seperti diketahui, sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kota Malang pada 2009 lalu, Christea yang juga kader Partai Demokrat itu juga menjabat sebagai Pembantu Rektor (PR) III di Universitas Kanjuruhan (Unikan) Malang. Koordinator, LSM Pergaulian, Haris Budi Kuncahyo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Cristea merupakan pelanggaran keras dan menyalahi PP Nomor 16 2010 Pasal 98 ayat 2. (oci/mar)

Sumber: http://www.malang-post.com/kriminal/48864-christea-mundur-tergantung-universitas
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler