Empat Camaba Resmi Tersangka

Author : Humas | Selasa, 12 Mei 2015 22:15 WIB | Malang Post - Malang Post

MALANG – Empat calon mahasiswa baru (Camaba, Red) program Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang UMM, resmi dijadikan tersangka, kemarin. Mereka adalah kelompok modus 1 yang memakai teknologi canggih saat mengerjakan naskah ujian. Sementara tiga orang lainnya, masih berstatus saksi dan wajib lapor.
“Berdasarkan penyidikan yang kami lakukan, serta hasil gelar perkara dengan penyidik, empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat.
Empat orang yang menjadi tersangka ini, adalah mereka yang menggunakan modus canggih menggunakan alat chip yang ditanamkan pada telinga. Mereka adalah Rafit, 19 tahun warga Kota Batu, Khusnul Nurdianti, 19 tahun warga NTB, Brahmantyo Prabu Wisnu Sadewo, 20 tahun warga Madiun serta Rizky Putri Lestari, 18 tahun warga Kalimantan Tengah.
Keempatnya ini, memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas mengirim scan ke operator yaitu Rafit. Sedangkan tiga lainnya hanya menerima jawaban. “Mereka kami jerat dengan Undang-undang ITE pasal 32 ayat 2 jonto pasal 48 ayat 2 nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” ujar Wahyu.
Setelah penetapan tersangka, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini, penyidik akan meminta penetapan pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terkait berita penyitaan barang bukti, penangkapan serta penahanan.
“Karena Undang-undang ITE, kami juga segera menyelesaikan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen,” tuturnya.
Sedangkan tiga orang yang statusnya masih menjadi saksi, adalah kelompok dengan modus konvensional. Mereka adalah Elma Arifatul Sugito, 22 tahun warga Kediri. Ia adalah calon mahasiswa yang mengikuti tes masuk. Ia menyembunyikan handy talky (HT) disela-sela (maaf,  Red) payudaranya.
Dua orang lagi adalah Margono, warga Wiyung Surabaya. Pria kelahiran 17 September 1969 yang mengaku sebagai PNS di Poltekes Surabaya diketahui sebagai calonya. Kemudian Suko Wahono, 38 tahun, warga Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya adalah sebagai pengantar alat. Mereka berdua diamankan di depan SPBU.
“Untuk ketiga orang yang sebelumnya kami amankan ini, masih kami dalami perkaranya. Sementara ketiganya kami minta untuk wajib lapor terlebih dahulu,” katanya.
Seperti diberitakan Malang Post, empat orang Rafit, Khusnul Nurdianti, Brahmantyo Prabu Wisnu Sadewo, Rizky Putri Lestari mengaku membayar mahal. Dengan alat canggih mereka membayar biaya awal sebesar Rp 1,5 juta kepada joki dan sebesar Rp 160 juta jika lulus. Sebagai jaminan pembayaran, ijazah dan kartu keluarga asli dibawa oleh sang joki.
Adapun Elma Arifatul Sugito, dengan modus konvensional, jika lolos peserta harus membayar sekitar Rp 50 juta. Jika masuk di kedokteran UMM, harus bayar DPP sebesar Rp. 135 juta.

Sumber: http://www.malang-post.com/kriminal/102349-empat-camaba-resmi-tersangka
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler