Hukum Tanpa Keadilan

Author : Humas | Sabtu, 21 Maret 2015 13:10 WIB | Malang Post - Malang Post

Oleh : Yeny Oktarina
Pengajar FKIP Civic Hukum ( PPKn)
Universitas Muhammadiyah Malang

ASAS hukum ialah keadilan, selain kemanfaatan dan kepastian. Namun, di Tanah Air ini,  belakangan hukum dan keadilan seperti bertolak  belakang. Hukum seperti berjemawa meninggalkan keadilan. Lihat saja kerasnya hukum pada Nenek Asyani dan Yusman Telaumbanua. Nenek Asyani yang berusia 63 tahun telah ditahan 3 bulan akibat tuduhan mencuri kayu. Padahal, kasusnya penuh kejanggalan, termasuk soal kayu yang menurut sang nenek didapat dari lahan sendiri. Baru belakangan ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mengabulkan penangguhan penahanan setelah kasus sang nenek mencuat dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menjadi penjaminnya.
Sementara itu,  Yusman yang berusia di bawah umur divonis mati oleh hakim PN Gunungsitoli karena dituduh membunuh majikannya pada 2012. Ada tuduhan rekayasa di kasus ini. Salah satunya ialah umur yang dikatrol dari 16 tahun menjadi 21 tahun. Dua kasus itu baru puncak gunung es dari timpangnya hukum bagi kaum  bawah di Indonesia.

Diskriminasi penerapan hukum
Berangkat dari kasus yang ditimpakan kepada Nenek Asyani, koreksi terhadap realitas proses hukum yang begitu tajam, boleh jadi hanya disikapi sebatas respons dan simpati. Memang muncul sikap keberpihakan berbagai kalangan pemerhati keadilan dan hak asasi manusia, tetapi penerapan asas “semua orang sama di depan hukum” lebih banyak dianggap angin lalu oleh otoritas penegakan hukum.
Sebenarnya sudah tak henti-hentinya digelorakan agar wajah penegakan hukum tidak seharusnya melukai rasa keadilan masyarakat (keadilan substantif). Tetapi realitas berkata lain, lebih banyak elite kekuasaan dan petinggi penegak hukum bersikap defensif, tidak berani berpihak pada rakyat kebanyakan. Seolah-olah rakyat kecil hanyalah sekadar objek penegakan hukum seperti pada hukum rimba di hutan belantara.
Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga biji kakao sehingga harus duduk di kursi pesakitan, adalah contoh yang patut dijadikan pelajaran, meskipun dengan alasan penegakan hukum. Kenapa aparat hukum sejak penyidikan tidak berani melakukan pendekatan “restorative justice“ terhadap beragam kasus ringan yang ditimpakan kepada rakyat kecil seperti pada Nenek Asyani tersebut?
Restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Tidak selalu harus berpedoman pada hukum normatif semata (hukum materiil), terutama pada tindak pidana ringan yang ancaman pidananya juga ringan. Sekiranya pelaku dan korban pencurian bisa dibawa ke ruang keadilan restoratif, maka polisi bisa menghentikan penyidikan, tidak harus sampai ke pengadilan.
Hukum acara seharusnya tidak selalu digunakan untuk memproses rakyat kecil yang melakukan kriminal kecil dengan berbalut demi penegakan hukum. Tetapi anehnya, justru akan dimandulkan dengan berbagai penafsiran jika kelas gedongan yang bermasalah. Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya mengacu pada banyaknya jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga seberapa besar kualitasnya. Apalagi pada proses peradilan pidana konvensional dikenal restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas yaitu pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Hal itu bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
Konsep restorative justice memberi kesempatan bagi korban menghitung kerugiannya, sedangkan pelaku memberikan ganti rugi. Realitas tersebut menunjukkan penerapan hukum di tanah air ini ada diskriminasi dan cenderung  “tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak harus mengalahkan penegakan hukum dalam mencari keadilan.
Ketimpangan hukum dari kasus kaum bawah tersebut, begitu cepatnya terproses, sehingga yang terkesan ada penerapan hukum berjalan terhadap orang-orang kecil. Boleh jadi karena tidak punya kekuatan finansial dan akses kekuasaan, sehingga yang bisa membantunya hanyalah pemberitaan media massa dan opini publik. Sangat berbeda jika penyelenggara negara dan aparat hukum yang terjerat korupsi, penanganannya sangat lamban.
Bukan hanya karena ada faktor kekuatan politis yang membentenginya, melainkan juga menciptakan penundaan proses hukum dengan segala celah pembalikan opini di ruang publik. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan besar dan dipercaya rakyat sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga bisa dibelokkan.
Caranya, memanfaatkan celah hukum acara (hukum formil) yang sebetulnya tidak boleh ditafsirkan melampaui (menyimpang) dari ketentuan yang sudah jelas dan tegas. Bagi yang bertahta di kelas hukum gedongan, sebetulnya KPK tidak pernah gentar. Publik melihat bagaimana KPK menjerat tiga menteri aktif pada masa pemerintahan lalu, dua ketua umum partai politik, serta puluhan anggota DPR dan kepala daerah.
Meski sudah dirintis KPK, ketajaman pedang keadilan hukum kembali tak mampu atau dibuat lumpuh sehingga gagal menembus bangunan rumah kelas gedongan. Ketegasan, keberanian, dan profesionalitas yang diukir dalam sejarah KPK, tentu tidak akan begitu gampang dilumpuhkan sekiranya yang bersoal orang-orang kecil.

Meluruskan Supremasi Hukum
Realitas hukum yang hanya tajam ke bawah di tengah era keterbukaan sangatlah memprihatinkan. Hendak dibawa ke mana penegakan hukum di tengah pengakuan bahwa demokrasi Indonesia mendapat pujian dunia internasional. Demokrasi yang dibangun sejak reformasi yang seharusnya semakin membaik, seperti diteorikan Blake dan Martin (2006) atau Hellman (2008) akan berimbas pada efektivitas pemberantasan korupsi, ternyata dalam realitas tidak berlaku di negeri ini. Sebuah negara hukum yang beradab pasti mendudukkan hukum dalam posisi tertinggi. Apalagi di negara yang menganut sistem demokrasi, supremasi hukum sesungguhnya merupakan roh dan nyawa demokrasi.
Indonesia ialah negara hukum, negara beradab, sekaligus negara demokrasi. Namun, aneh, penghormatan terhadap hukum sering dilupakan. Supremasi hukum malah acap dikalahkan hal-hal lain yang ingin melencengkan jalan dari koridor hukum. Menegakkan hukum benar-benar seperti menegakkan benang basah, amat sulit.
Sengketa tentang kebenaran yang harusnya ditempuh melalui jalan hukum tak jarang dibelokkan menjadi pertempuran di arena yang lain. Hukum bukan dilawan dengan hukum, melainkan dipertentangkan dengan kekuatan politik, opini, bahkan massa. Kepatuhan hukum ialah kewajiban semua warga negara, siapa pun mereka. Tidak ada perbedaan siapa pun di muka hukum. Equality before the law. Tidak boleh ada individu atau kelompok mana pun yang menafsir sendiri kebenaran dan kemudian membelanya habis-habisan dengan mengerahkan kekuatan baik massa, politik, maupun opini. Dengan demikian, aneh jika sekarang muncul kecenderungan untuk menggerakkan politik dan opini secara masif untuk melawan putusan hukum. Makin aneh ketika pertimbangan di luar hukum dijadikan alasan untuk menghalangi proses di jalur hukum.
Malah, demokrasi Indonesia kebablasan lantaran tidak efektif melawan korupsi. Maka benar apa yang disebut William Liddle, bahwa demokrasi telah menjadi alat korupsi lantaran korupsi justru dilakukan melalui mekanisme demokrasi. Koreksi dan masukan berbagai pengamat agar keberlangsungan pedang hukum yang tumpul ke atas segera diakhiri, sepertinya tertatihtatih melangkah di lorong gelap.
Proses hukum tak berdaya menghadapi orang berpunya dan memiliki alur hubungan dengan elite kekuasaan, termasuk otoritas hukum. Bagi para pelaku kriminal berkantong tebal, hukum seperti tumpul. Lihat saja terpidana rekening gendut Aiptu Labora Sitorus yang bisa hilang dari LP Sorong dan berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya. Para penegak hukum juga berbalik lamban menahan koruptor seperti pada empat tersangka dugaan korupsi proyek percontohan KTP elektronik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi Kependudukan. Di 2010 itu, meski surat perintah penyidikan sudah keluar, para tersangka tidak kunjung ditahan hingga setahun kemudian.
Ketimpangan inilah yang makin mencoreng wajah hukum Indonesia. Kita  bahkan tidak bisa lagi berdalih bahwa keterasingan keadilan dari gegap gempita penegakan hukum adalah karena para penegaknya punya anggapan sama dengan perdebatan para ahli sejak zaman Plato. Para ahli itu sibuk berdebat bahwa keadilan hanyalah pandangan moral  terhadap hukum. Keadilan bisa jadi relatif sebagaimana pandangan moral itu sendiri. Namun di Tanah Air, bahkan kita dibuat bertanya apakah ada moral di para penegak hukum? Di manakah moral ketika fakta-fakta tidak diacuhkan bahkan direkayasa?
Sudah sepantasnya kecacatan hukum ini menjadi pelajaran mahal bagi para penegak hukum. Hukum yang meniadakan keadilan dan bahkan penuh rekayasa bisa jadi bumerang. Citra buruk para penegak hukum bisa semakin sulit pulih dan pada akhirnya tidak akan ada lagi kepercayaan masyarakat pada sistem hukum negara ini. Pemulihan hukum yang adil harus menjadi prioritas. Hal ini bisa diawali dengan perbaikan proses peradilan pada Nenek Asyani, Yusman, dan lainnya. Terungkapnya dugaan pemalsuan usia yang dilakukan penyidik pada Yusman harus diusut tuntas. Begitu pula pada majelis hakim yang memvonis hukuman mati tersebut. Lebih dari itu, peradilan hanya bisa kembali adil jika seluruh prosesnya dilakukan dengan cermat. Ini tentunya harus berlaku sejak tahap penyidikan. Tidak boleh lagi ada fakta-fakta yang dipinggirkan bahkan dihilangkan. Hanya dengan asas cermat, peradilan dapat kembali bisa dipercaya sehingga pada akhirnya hukum di Tanah Air dapat menjalankan fungsinya, yakni melindungi dan memberi rasa keadilan pada masyarakat.

Sumber: http://www.malang-post.com/serba-serbi/redaktur-tamu/100332-hukum-tanpa-keadilan
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler