Menilik Kebebasan dan Independensi Pers

Author : Humas | Sabtu, 02 Mei 2015 13:42 WIB | Malang Post - Malang Post

Oleh: Sugeng Winarno
Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP
Universitas Muhammadiyah Malang
 
Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Pers Sedunia. Seluruh insan pers dunia merayakan momentum ini untuk introspeksi kehidupan pers di masing-masing negaranya. Kata kemerdekaan biasanya diartikan dengan sikap independen. Merdeka juga bisa bermakna kebebasan, bebas dari segala belenggu yang mengekang dan membatasi. Untuk itu terkait dengan kemerdekaan pers sedunia saat ini kiranya cukup relevan mendiskusikan kembali perihal kebebasan dan independensi pers Indonesia.
Peran pers sungguh tidak kecil. Sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi, pers memainkan peran yang sangat berarti. Bahkan diantara tiga pilar yang lain (legislatif, eksekutif, yudikatif) hanya pers yang dinilai banyak kalangan yang masih cukup sehat. Walau dalam kehidupaan pers Indonesia saat ini masih sering diwarnai praktik pers yang menyimpang. Tentu kalau kondisi ini terus berlanjut bisa saja akan menjadikan pers Indonesia sakit seperti tiga pilar demokrasi yang lain.
Ada banyak variabel yang berkontribusi dalam mendukung kehidupan pers Indonesia yang sehat. Diantara faktor pendukung kehidupan pers sehat bisa terletak pada bagaimana insan pers memaknai dan menerapkan kebebasan dan independensi yang dimiliki. Kebebasan yang ideal tentu bukanlah bebas yang sebebas bebasnya. Sementara tafsir independensi tentu tidak bisa diterjemahkan hanya sesuai kemauan penguasa dan pemilik media semata. Makna bebas dan independen hendaknya merujuk pada kepentingan publik, seluruh penduduk negeri ini.

Indeks Kebebasan Pers
    Indeks kebebesan pers Indonesia menunjukkan tren penurunan. Menurut data dari organisasi pembela media yakni “Reporters Without Border” menyatakan bahwa tahun 2014 indeks kebebasan pers Indonesia merosot. Indonesia menduduki peringkat ke 138 dalam hal kebebasan pers. Total skor ada di angka 40,75 dari nilai maksimal 100. Semakin tinggi skor angka, berarti kebebasan pers semakin berkurang. Peringkat ini menurun dari tahun sebelumnya yang menempatkan kebebasan pers Indonesia pada posisi ke 132 pada tahun 2013.
    Data indeks kebebasan pers yang merupakan hasil survei dari 180 negara itu menunjukkan bahwa secara umum telah terjadi penurunan angka kebebasan pers di seluruh dunia. Iran, Cina, Suriah, dan Korea Utara termasuk di antara negara-negara yang terendah tingkat kebebasan persnya. Lima negara yang peringkatnya tertinggi semua berada di Eropa, sementara Amerika Serikat berada di peringkat ke 49, atau turun 3 poin dari tahun lalu.
Finlandia masih berada di tempat pertama. Posisi puncak ini sudah dipertahankan negara di Eropa ini sejak 2012. Berdasarkan indeks kebebasan pers 2015 dari “Reporters Without Borders”, Indonesia termasuk rendah di Asia dibanding negara seperti Afghanistan dan Brunei Darusalam. Sementara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia relatif lebih unggul dibandingkan Kamboja (peringkat 139), Filipina (141), Malaysia (147), Thailand (134), dan Singapura (153).
Memburuknya angka kebebasan pers di Indonesia dipicu oleh beragam sebab. Keterkaitan dengan situasi politik yang carut marut dan beberapa kasus radikalisme turut menjadikan kebebasan pers terpuruk. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sepanjang tahun 2014 saja tercatat telah terjadi 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus intimidasi, ancaman, telepon gelap, teror, pelecehan, pemukulan, pengusiran, pelarangan liputan, perusakan kantor hingga perampasan kamera masih saja terjadi.
Kondisi terkini masih menunjukkan bahwa pers Indonesia masih diwarnai dinamika yang menuju degradasi. Tidak sedikit jurnalis menghadapi pembatasan dari pemerintah, militan, pelaku kejahatan, dan pemilik me­dia. Para penguasa tidak jarang mengguna­kan hukum keamanan atau antiterorisme sebagai alas­an untuk membungkam suara-suara kritis. Beberapa kelompok militan dan kriminal menggunakan taktik yang semakin berani untuk mengintimidasi wartawan.
Pada sisi lain, para pemilik media berupaya memanipulasi isi berita demi kepentingan politik dan melanggengkan bisnis mereka. Terjadinya dominasi kepemilikan media di Indonesia juga berimplikasi pada kebebasan dan independensi pers. Seperti diketahui pemilik media di negeri ini hanya dikuasai oleh segelintir orang. Lebih parahnya para pemilik media itu lebih condong memainkan peran medianya untuk kendaraan politik dan kepentingan finansial semata.

Independensi dan Intervensi Owner
Secara umum, media Indonesia masih cukup elitis, isinya seragam dan kepemilikannya terkonsentrasi. Kondisi ini tentu sangat terkait dengan sikap independensi. Kata independen memang implementasinya cukup rumit. Bahkan kalau jujur harus dikatakan tidak ada media yang benar-benar independen. Semua pasti berpihak. Namun keperpihakan itu hendaknya lebih kepada kebenaran dan masyarakat bukan hanya pada pemilik media.
Ketika independensi tidak mampu diwujudkan karena faktor pemilik media maka ada beberapa hal yang dapat menodai peran mulia pers. Arus informasi pada publik akan cenderung monolitik. Kepemilikan media melanggar kaidah keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) yang dapat mengurangi keberagaman isi (diversity of content). Di samping itu dominasi kepemilikan media akan berakibat terabaikannya agenda publik. Apa yang ditampilkan media lebih untuk memenuhi selera dan kepentingan pemilik modal. Apa yang menjadi kegunaan dan kepuasan (uses and gratification) khalayak menjadi terabaikan.    Idealnya kepentingan publik adalah alasan utama dalam menjalankan praktik media dan pers. Maka independensi dan netralitas merupakan elemen penting dalam memainkan peran pers Indonesia. Menurut Denis McQuail (2013), Kovach dan Rosentiel (2001), dan Undang-Undang Pers, idealisme jurnalisme dan media adalah menyajikan informasi yang mencerdaskan dan memberdayakan publik agar mereka bisa mengatur diri sendiri.
    Beberapa fakta menunjukkan bahwa dalam praktik media faktor intervensi pemilik nampak sangat vulgar. Untuk memperbaiki kondisi ini maka perlu peran Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna memberikan teguran secara aktif berikut sanksinya. Terhadap beberapa media yang telah menjalankan perannya dengan benar juga perlu diberikan penghargaan secara reguler.     Bagi para jurnalis dan organisasi wartawan perlu secara kontinyu meningkatkan kompetensi para anggotanya. Insan pers harus selalu menjunjung kode etik wartawan Indonesia, melakukan check, recheck, dan cross check terhadap setiap pemberitaan yang akan dimuat, serta peliputan yang bersifat cover both sides. Banyaknya jurnalis yang lulus uji  kompetensi tentu bisa membuat mutu produk pers menjadi lebih baik.
    Bagi masyarakat, para pengguna media juga dapat berkontribusi untuk mewujudkan media dan pers Indonesia agar lebih baik. Sikap kritis dan melek media harus dipunyai oleh semua konsumen dan produsen media. Munculnya lembaga-lembaga pemantau media (media watch), kelompok pegiat melek media, dan lahirnya media alternatif menjadi penyeimbang dominasi mainstream media. Menerima kritik dan protes dari masyarakat perihal isi media yang menyimpang juga menjadi penting untuk pendewasaan pers kita. Selamat Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, Merdekalah Pers Indonesia.

Sumber: http://www.malang-post.com/serba-serbi/redaktur-tamu/101973-menilik-kebebasan-dan-independensi-pers
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler