MALANG – Mahasiswa yang mendalami disiplin ilmu kesejahteraan sosial dan pekerja sosial, tidak perlu khawatir tak akan memiliki masa depan yang cerah. Pasalnya, sekarang jalan untuk mahasiswa ini terbuka lebar. Mereka hanya perlu mengetahui dan menyadari, bahwa saat ini Peksos punya wadah atau asosiasi yang akan mempermudah mereka menjalani profesi Peksos dengan lebih baik.
Sekretaris Jenderal IPSPI Nurul Eka Hidayati menyatakan, sekarang IPSPI sedang mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga ke depan bisa dibuatkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait IPSPI tersebut.
“Sekarang profesi Peksos secara perlahan mulai dianggap. Tapi kita belum memiliki payung hukum. Sampai sekarang masih belum ada Undang-undang (UU) tentang pekerja sosial secara khusus. Karena itu, kami sedang mengusulkan ke DPR RI untuk masuk ke dalam Prolegnas,” ujarnya di sela-sela dan Workshop dan Musda ke-1 IPSPI Korda Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kemarin (4/12/14) pagi.
Ditambahkan, setiap profesi harus memiliki asosiasi profesi sendiri-sendiri. Akan tetapi, selama ini IPSPI belum memiliki payung hukum, sehingga para Peksos belum bisa terakomodir dengan maksimal. Dengan legalitas IPSPI ini, lanjut dia, masa depan para Peksos bisa lebih terjamin.
Wanita berambut panjang ini mengatakan, IPSPI membantu Peksos muda untuk memberikan informasi peluang, ikut mengawasi praktik Peksos di lapangan agar sesuai dengan kode etik. Sekaligus, dan paling penting, sebagai bentuk pengukuhan keberadaan profesi Peksos. “Sekaligus untuk mencari jati diri Peksos dan melihat gambaran mengenai Peksos selama ini,” tegasnya.
Senada, Ketua Prodi Kesejahteraan FISIP UMM Oman Sukmana menyatakan, kalau sampai sekarang, di Indonesia hanya ada kurang lebih 2.000 Peksos yang tersertifikasi. Sementara di Jawa Timur, jumlahnya tidak banyak. “Padahal potensi Peksos di Jatim sangat besar. Karena itu, ke depan kita akan semakin intensif untuk melakukan sertifikasi Peksos,” jelas Oman.
Sementara Dekan FISIP UMM juga menyampaikan keluhannya. Menurut dia, profesi Peksos menjadi profesi paling bergengsi di luar negeri. Di Indonesia, kenapa tidak seperti di luar negeri, karena di Indonesia hanya memandang persoalan sosial hanya tuna daksa, narkoba dan semacamnya. “Pendidikan dan kesehatan itu juga merupakan persoalan sosial. Peksos bisa mengambil ranah tersebut,” tegasnya.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Dian Purwasantana mengatakan bagaimana upaya semua pihak yang terkait dengan profesi pekerja sosial ini bisa diakui dan dianggap oleh instansi, lembaga atau masyarakat secara luas.
"Kita semua berharap profesi pekerja sosial ini diakomodasi dan diakui secara hukum melalui UU, sehingga kiprah kita bisa masuk ke semua lini dan pada akhirnya bisa berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas masyarakat (SDM) di berbagai bidang," katanya.