LKPH UMM Sebut Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Formalitas Belaka

Author : Humas | Jum'at, 31 Maret 2023 12:19 WIB | Malang Times.com - Malang Times.com

LKPH UMM Sebut Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Formalitas Belaka

Kepala LKPH UMM, Yaris Adhial Fajrin S H M H

TIMES MALANG, MALANG – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Malang menyebut proses peradilan Tragedi Kanjuruhan berjalan hanya berdasarkan formalitas belaka. 

Kepala LKPH UMM, Yaris Adhial Fajrin S H M H mengatakan, proses hukum tragedi  pada 1 Oktober itu terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Terlebih, pihak penyidik juga berasal dari kepolisian, yang juga dituding harusnya ikut bertanggung jawab atas tragedi ini.

"Ada pressure dari banyak pihak. Tapi disisi lain, ini (tersangka) kolega juga. Itu pasti ada. Apalagi dituntut juga dalam waktu yang cepat harus selesai. Sehingga saya berfikir dengan pressure seperti itu ya mungkin dampaknya hasilnya kurang maksimal dalam hal penegakan hukum. Sehingga terkesan itu hanya sebatas formalitas," kata dia.

Yaris mengucapkan, banyak pihak yang berasumsi bahwa tragedi ini dilakukan dengan sengaja. Selain itu, juga ada desas-desus yang menyebut adanya aktor atau dalang atas kejadian yang menewaskan 135 orang itu. Namun hal itu tidak pernah terungkap dalam pengadilan.

"Kenapa saya katakan formalitas, karena kalau mau menunjukkan ada yang sengaja, ya buktikan. Tapi itu kan butuh waktu. Karena waktunya terbatas, akhirnya tidak bisa sampai ke taraf mencari pelaku atau siapa yang dibalik layar itu," ujar Yaris.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan vonis terhadap 5 terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. AKP Hasdarmawan, Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan, Suko Sutrisno, Security Officer divonis 1 tahun penjara. Selain itu Kompol Wahyu Seto pranoto, Kabag Ops Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang mendapatkan vonis bebas.

"Berkaca dari putusan tersebut, hukuman yang diberikan atas tuntutan pasal 359 dan 360 KUHP berkaitan dengan kelalaian seseorang dalam melakukan sesuatu. Dikarenakan pasal di atas merupakan pasal tentang unsur kesalahan yakni kelalaian, maka hukuman yang diberikan tidak seberat pasal-pasal dari unsur kesalahan yang dilakukan secara sengaja," kata Yaris.

Menurutnya, tragedi Kanjuruhan merupakan akumulasi dari berbagai bentuk kelalaian yang ditanggungjawabi oleh masing-masing pihak. Baik itu pihak keamanan stadion atau panitia pelaksana pertandingan.

"Karena kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing terdakwa yang terakumulasi menjadi satu kejadian yang menyayat masyarakat Indonesia," kata Yaris. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah (CR-457)
Editor : Ferry Agusta Satrio
Sumber: malang.times.co.id/news/hukum-kriminal/ge9c1qvrq4/LKPH-UMM-Sebut-Proses-Hukum-Tragedi-Kanjuruhan-Formalitas-Belaka
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler