Malang: Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, merasa miris dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pernikahan yang berujung pada tingginya angka perceraian. Berangkat dari hal itu ia memutuskan untuk menulis buku yang membahas tentang hukum dalam perkawinan.
Tinuk, sapaan akrabnya, sudah mulai menulis buku ini sejak tahun 2018 lalu. Prosesnya memakan waku yang cukup lama, karena harus melaksanakan penelitian terlebih dahulu. Selain itu juga melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini saya lakukan agar bisa mengetahui lebih dalam realitas sosial yang ada,” ujar Tinuk, Sabtu, 19 Desember 2020.
Banyak kisah yang ia dapatkan selama melakukan penelitian berlangsung. Tinuk mengungkapkan, bahwa masyarakat kurang memahami tentang pentingnya mendaftarkan pernikahan ke negara.
Padahal hal itu merupakan bentuk legalitas sebuah pernikahan. Pendaftaran pernikahan memiliki dampak signifkan, khususnya bagi korban kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mereka akan kesulitan atau bahkan tidak dapat memperoleh haknya seperti nafkah Iddah, gugatan nafkah, dan perlindungan dari KDRT. Dampak lain yang ditemukan jika masyarakat kurang memahami hukum pernikahan adalah jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian yang melonjak tajam, khususnya di Kabupaten Malang.
“Mendaftarkan pernikahan itu merupakan hal yangsangat penting karena negara bisa melindungi hak-hak individu melalui hukum. Pelaku juga bisa mendapatkan hukuman yang setmpal bahkan lebih berat,” lanjut Tinuk.
Sejak diterbitkan pada awal Desember, buku hukum pernikahan ini telah diedarkan ke masyarakat umum. Tinuk juga membagikan buku tersebut kepada narapidana binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukuh dan para peserta Seminar hari ibu yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah Aisyiyah Malang.
“Saya tentu berharap agar buku yang saya tulis ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum dan undang-undang yang berlaku ketika terjadi sesuatu, terutama dalam hal legalitas pernikahan” tandasnya.