Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini melarang seluruh perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur, untuk menggelar wisuda secara tatap muka. Pelarangan ini dilakukan lantaran peningkatan jumlah kasus covid-19.
Pelarangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji, pada 10 Desember 2020, disebutkan seluruh rektor atau pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta melaksanakan kegiatan wisuda di lingkungannya dengan sistem daring dan tidak dilaksanakan secara tatap muka.
"Ketika saya membuat SE Nomor 30 berkaitan dengan pelarangan wisuda, ini karena saya lihat, ketika melakukan wisuda, tapi di lapangan kita tahu semua, yang namanya wisuda awalnya sesuai dengan protokol kesehatan. Tapi begitu sudah senang, tidak mengindahkan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin, 14 Desember 2020.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengizinkan seluruh perguruan tinggi di Kota Malang untuk menggelar wisuda secara tatap muka pada akhir November 2020. Wisuda boleh dilakukan secara tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
"Tapi begitu ada jumlah kasus, harus saya rem. Jadi saya mohon maaf, pada perguruan tinggi yang melaksanakan harus saya tutup. Bukan berarti karena mendadak, tapi kematian di depan terus kita biarkan," ujarnya.
Sutiaji mengapresiasi beberapa perguruan tinggi yang telah mematuhi surat edaran tersebut. Salah satunya Universitas Islam Malang (Unisma) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
"Saya ucapkan terima kasih kepada perguruan yang sudah melaksanakan. UMM dan Unisma mendapatkan izin dari kami sebelumnya, saya minta distop, Alhamdulillah taat, dan respon wisudawan luar biasa," ungkapnya.