Dekan FH UMM Prof Tongat : Kewenangan Lembaga Hukum Harus Diperjelas Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Author : Humas | Jum'at, 31 Januari 2025 09:21 WIB | memoX - memoX

Masukan Terkait Penyusunan RUU KUHAP oleh DPR RI

MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono hadir di tengah pelaksanaan seminar nasional yang membahas tentang sinkronisasi materi RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan dan, RUU KUHP bertempat di Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (30/01/2025).

Adapun yang menjadi narasumber yakni Dr Faisal Ketua Fordek PTM se- Indonesia, Dr Trisno Raharjo Ketua Majelis Hukum dan HAM pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr Tongat Dekan FH UMM, Prof Dr Deni dari Universitas Trunojoyo Madura.

Dr Sholahuddin selaku Dewan Penasehat Masyarakat Hukum Pidana dan, Kriminologi Indonesia dengan Host Chacha Annisa dari Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Para akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP kini sedang dalam rencana pembahasan oleh Komisi III DPR RI.

Salah satunya apa yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum UMM Prof Tongat yang mengatakan, kalau sinkronisasi KUHAP nantinya harus menjadi rujukan semua aturan tentang penegakan hukum di masing masing lembaga penegak hukum.

Mulai kepolisian, kejaksaan, kehakiman, termasuk advokat. RUU KUHAP juga harus dibuat secara detail agar tidak ada tumpang tindih.

“Distribusi kewenangan masing-masing lembaga hukum harus diperjelas supaya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Misalnya terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian, kemudian misalnya kalau itu juga diberikan ke kejaksaan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar,” katanya

Prof Tongat juga menegaskan idealnya RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu barulah membahas Undang-undang sektoral lain yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Tidak terbalik seperti sekarang, sesudah bahas RUU Kejaksaan. Sementara RUU KUHAP nya gak jelas kapan selesai.

Dapat saya katakan seperti halnya restorative justice yang kini terkesan antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lain sama sekali tidak sinkron.

Perlu diketahui saat ini masing-masing lembaga mengatur sendiri sendiri tentang restorative justice. Sehingga tak ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya.

“Padahal mestinya kalau kita mau konsisten untuk mau menerapkan restorative justice ya atur itu UU misalnya di KUHAP.

Baru nanti ada pendelegasian ke lembaga penegak hukum mana nanti yang paling strategis untuk melaksanakan restoratif justice,” tuturnya.

Ada poin khusus yang bisa menjadi catatan untuk restorative justice sebaiknya dilakukan lebih dini artinya cukup dilaksanakan di tingkat kepolisian.

Menurutnya, polisi adalah awal mula mekanisme peradilan pidana itu yang harus dimengerti agar tidak ada tumpang tindih kewenangan.

“Tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekedar mengedepankan penghukuman. Harus ada pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku,” ungkapnya. (fik).

Sumber: https://memox.co.id/dekan-fh-umm-prof-tongat-kewenangan-lembaga-hukum-harus-diperjelas-agar-tidak-ada-tumpang-tindih-kewenangan/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler