Aktivis Deklarasi Cabut Mandat Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

Author : Humas | Selasa, 00 0000 | Okezone - Okezone

KPK (Foto: Antara)

 

MALANG – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Malang Raya mendeklarasikan cabut mandat anggota DPR RI pengusul revisi Undang-Undang Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu 2 Maret 2016.

Forum yang terdiri dari mahasiswa, guru besar lintas ilmu dan aktivis anti korupsi di Malang tersebut menggalang tanda tangan yang akan dikirimkan kepada Presiden dan DPR RI.

Mereka menuntut pencabutan revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. "Kami mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk mengeluarkan RUU KPK dari agenda Prolegnas 2015-2016," kata Zainuddin, juru bicara aksi.

Rangkaian aksi meliputi orasi serta pembubuhan tanda tangan pada selembar kain putih untuk dikirim kepada Presiden RI dan DPR RI di Jakarta. Usai tanda tangan, mereka membacakan deklarasi cabut mandat Anggota DPR RI Pengusul Revisi UU KPK, serta lima tuntutan mereka secara bersama-sama.

Salah satu tuntutannya adalah menolak segala upaya terhadap perubahan UU KPK yang melemahkan kinerja institusi, mendesak ketua umum partai politik melakukan recall terhadap anggota DPR RI pengusul revisi karena dinilai telah menyalahi sumpah dan janji sebagai anggota DPR RI.

Sumber: http://news.okezone.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler