JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak sepaham dengan fatwa haram bunga bank konvensional yang dikeluarkan oleh organisasi masyarakat Muhammadiyah.
"Fatwa itu belum tentu. Ini saya ingat komentar beberapa ulama pernah mengatakan jika Pancasila haram ada yang bilang ulama yang tidak ilok (tidak bagus), sekarang akan kita lihat begini, untuk membuat kita sendiri mempunyai tidak mendorong perbankan syariah untuk berkembang, jangan kira kita tidak mempunyai hal itu, kita tidak bisa di paksakan hal itu, ungkap Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, seusai konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Dirinya meyakini jika pertumbuhan bank syariah dapat berkembang dengan baik. "Kita harus menunjukkan bank syariah itu lebih unggul," katanya.
Sebelumnya, industri perbankan secara umum tidak akan terpengaruh atas fatwa haram bunga bank kembali oleh ormas Muhammadiyah. Pasalnya fatwa tersebut lebih dianggap sebagai fatwa yang mengikat konstituennya saja.
"Secara jangka pendek dan menengah, saya belum melihat akan ada pengaruhnya terhadap perbankan secara umum. Itu hanya untuk konstituennya saja," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono beberapa waktu lalu.
Fatwa tersebut lebih difokuskan kepada konstituen dari ormas tersebut, yaitu umat Muhamadiyah dan tidak berlaku secara utuh terhadap masyarakat muslim di Indonesia.
Apalagi industri perbankan sekarang ini masih didominasi oleh bank konvensional dengan pangsa pasar sebesar 97 persen. Sisanya baru ditopang oleh perbankan syariah.
Namun hingga sekarang ini belum ada komunikasi antara Bank Indonesia, Perbanas maupun Ormas terkait seperti Muhamadiyah dan MUI. Khususnya terkait fatwa haram bunga bank tersebut.
Praktisi perbankan syariah Adiwarman Karim juga sepakat dengan Perbanas. Pihaknya menilai ketegasan pimpinan Muhammadiyah yang menyimpulkan bunga bank itu haram bertujuan sebagai imbauan kepada organisasi Muhammadiyah yang masih menggunakan produk bank konvensional.
Fatwa haram tersebut sebenarnya juga menegaskan bahwa konstituennya harus menggunakan perbankan syariah dalam melakukan transaksi perbankannya. Apalagi Bank Bukopin Syariah, yang merupakan transisi dari Bank Perserikatan, sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Muhammadiyah.
Namun ketegasan sikap itu dinilai lebih lambat dari keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank sesuai Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004. Kendati demikian, ketegasan sikap ini dinilai keluar pada saat yang tepat.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait hukum bunga perbankan. Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 yang digelar di aula Biro Administrasi Umum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu 3 April diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram.