Moratorium UN Masih Diperdebatkan

Author : Humas | Sabtu, 18 Maret 2017 10:41 WIB | Okezone - Okezone

Ilustrasi : (Foto: Dok. Okezone)

Jurnalis - ant

JAKARTA - Pada penghujung 2016 ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan wacana yang dilontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang ingin melaksanakan moratorium Ujian Nasional (UN) pada 2017.

Wacana Mendikbud tersebut, sebenarnya telah dilontarkan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR pada pertengahan Oktober.

Pada saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang pelaksanaan UN. Setelah hasil kajian keluar, maka pihaknya pun melontarkan wacana tersebut ke publik.

Muhadjir mengatakan ada beberapa alasan mengapa pelaksanaan UN perlu dihentikan sementara atau dimoratorium.

"Karena cakupan UN yang luas, sulit memperoleh UN yang kredibel dan bebas dari kecurangan," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

UN juga membutuhkan banyak biaya dan mengerahkan sumber daya yang sangat besar. Setiap tahunnya dibutuhkan dana lebih dari Rp500 miliar untuk pelaksanaan UN.

Alasan lainnya moratorium UN adalah hasil UN yang tidak memiliki dampak nyata pada peserta UN atau terkait dengan kelulusan. Hasil UN baru dirasakan dampaknya begitu dimanfaatkan untuk kepentingan lain misalnya seleksi.

"Bahkan untuk perguruan tinggi negeri sendiri, tidak menggunakan hasil UN. Mereka lebih percaya dengan metode seleksi mereka sendiri yakni SNMPTN dan SBMPTN."

Hasil UN juga belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini dinilai kurang mampu mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh.

Pelaksanaan moratorium tersebut juga merupakan perwujudan Nawacita ke delapan, yakni mengevaluasi metode penyeragaman pendidikan daerah. Alasan lainnya juga keputusan MA 2596 K/PDT/2008.

"UN juga berpotensi membawa proses pendidikan ke arah yang salah seperti sekolah hanya cenderung memperhatikan mata pelajaran yang di UN-kan," ungkapnya.

Soal UN yang fokus pada pilihan ganda menjauhkan siswa dari metode pembelajaran yang bersifat kritis.

Kemudian, jika UN dijadikan alat pemetaan maka UN bukanlah instrumen yang tepat, karena pemetaan tidak perlu dilakukan setiap tahun dan tidak diberlakukan setiap siswa.

"UN pada hakikatnya, harus terkait dengan kelulusan atau meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi," jelas dia.

Sejarah panjang UN sendiri bukan barang baru. Sejak berdirinya republik ini, UN sudah dilangsungkan namun berbeda nama dan konsep. Mulai dari ujian negara, ujian sekolah, evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas), Ujian Akhir Nasional (UAN), hingga UN.

Penolakan UN sendiri dimulai sejak ditetapkannya UAN pada 2003, yang mana pemerintah menetapkan ujian itu menjadi penentu kelulusan.

Banyak warga masyarakat yang protes hal itu, penyebabnya UN tidak menilai siswa secara keseluruhan. Melainkan hanya pada tiga mata pelajaran yang diujikan dan saat pelaksanaan ujian itu. Tiga mata pelajaran utama tersebut yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

Sepanjang pelaksanaan UN, banyak terjadi kecurangan secara masif yang melibatkan guru dan masyarakat.

Bahkan, Mendikbud sendiri mengakui UN secara tidak langsung mereduksi arti dari pendidikan itu sendiri. Murid lebih menghargai guru yang mengajar mata pelajaran yang diujikan pada UN.

Pada 2015, Mendikbud saat itu, Anies Baswedan, menghapuskan UN menjadi penentu kelulusan. UN hanya dijadikan sebagai alat pemetaan. Meski pun demikian, pelaksanaan UN tetap dilaksanakan.

"Sekarang jika UN hanya dijadikan alat pemetaan, maka data tahun sebelumnya sudah bisa digunakan untuk pemetaan."

Sebagai pengganti UN, Kemdikbud akan memfasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional dengan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

USBN tersebut diselenggarakan oleh Kemdikbud, pemerintah daerah, dan sekolah yang diawasi standarnya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan dewan pendidikan provinsi serta daerah. USBN tersebut juga akan melibatkan banyak pihak seperti guru dan masyarakat.

Selain itu, sejumlah pihak menyambut baik wacana tersebut. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) misalnya, yang getol meminta agar UN dihentikan sementara, pun turut mendukungnya.

Sekjen FSGI, Retno Listyarti, mengatakan usulan moratorium sudah dilakukan sejak lama oleh FSGI, melalui perjuangan yang panjang bertahun-tahun di luar pengadilan dengan cara berdialog dengan lembaga eksekutif di era Mendikbud M Nuh, legislatif, dan juga perjuangan melalui pengadilan.

"Sinyal adanya niat baik pemerintah melalui Kemdikbud yang mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk mengusulkan moratorium UN sangat dinantikan banyak pihak di antaranya peserta didik, pendidik, dan orangtua, yang merasakan kebijakan UN tidak membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat," kata dia.

Retno menambahkan FSGI yang mewakili kelompok masyarakat menyambut gembira jika Presiden Jokowi melakukan moratorium UN.

Retno mengatakan ada beberapa alasan UN harus dihentikan sementara. Pertama, UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan malah secara pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering, kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah, sementara pemerintah punya tanggung jawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik.

Kedua, dengan standar pendidik minimal S1 yang tertuang pada PP No 19/2005 Pasal 29 Ayat (1) dan belum terpenuhinya standar sarana prasarana pendidikan tidak mungkin dibuatkan soal UN yang berindikator sama di seluruh wilayah Indonesia.

Ketiga, memaksakan diri menyelenggarakan UN dengan standar soal berindikator sama adalah perbuatan yang tidak berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 Pasal 66 Ayat (2) Keempat, sebagian besar guru Indonesia tidak bangga dengan hasil UN yang diraih anak didiknya karena mereka melihat dan mendengar sendiri proses penyebaran kunci jawaban antarsiswa, soal yang bocor, terlalu banyak pihak berkepentingan dengan hasil UN, sulit dipercaya, dan hal ini masuk pada kategori pelanggaran UN dilakukan tidak objektif (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 19/2005 Pasal 66 Ayat (2)) Kelima, hasil UN yang diharapkan adalah sebuah pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan, tapi kenyataan yang didapat adalah pemetaan ketidakjujuran berbagai pihak sehingga ini pun termasuk pada pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19/2005 Pasal 68 huruf a.

Keenam, sepanjang UN dilaksanakan dengan rantaian yang panjang dari pusat ke daerah maka sepanjang itu pula peluang kebocoran soal begitu besar dan penyebaran kunci jawaban antarsiswa sulit dibendung seiring dengan kemajuan iptek sekarang ini. Ketujuh, UN yang dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik PP 19/2005 Pasal 68 huruf c berpotensi dan memberi peluang dan menjadi faktor pendorong banyak pihak untuk tidak jujur, sehingga dalam masyarakat sudah berkembang pola pikir dan akan menjadi hukum kebiasaan berpendapat tentang UN bahwa dihadapan kita hanya ada dua pilihan jujur tapi tidak lulus atau tidak jujur tapi lulus.

Kedelapan, melalui UN yang pelaksanaannya tidak objektif, kompetensi lulusan diragukan maka biaya penyelenggaraan UN ratusan miliar yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding dengan harapan kepastian pengukuran mutu dan pencapaian tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.

Retno memberi jalan keluar yakni penyelenggaraan UN secara berkala yakni setiap tiga atau lima tahun.

"Dana UN yang dianggarkan tiap tahun hendaknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningatkan kualitas guru," imbuh Retno.

Namun, wacana moratorium tersebut juga tak lepas dari penolakan. Penolakan tersebut datangnya dari pemerintah sendiri yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla berpendapat pelaksanaan UN juga meningkatkan daya saing bangsa.

"Kenapa saya membela contohnya saja ujian nasional? Bukan soal ujiannya tapi soal semangatnya hilang, semangat persaingan hilang kalau tidak ada aturan standar-standar yang diperjuangkan," kata Wapres Jusuf Kalla saat pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional dan Sekolah Pemimpin Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

Wapres mengatakan jika tidak ada ujian nasional maka semangat bersaing yang selama ini tumbuh akan pudar.

Persaingan yang naik akan membuat mental generasi penerus yang mampu berdaya saing demi kemajuan diri sendiri dan bangsa, apalagi di tengah tantangan global yang semakin beragam di berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti ekonomi dan politik.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) My Esti Wijayati, Kemdikbud tidak membuat bingung masyarakat dengan keputusan jeda sementara/moratorium pelaksanaan UN.

"Proses penghentian sementara UN seharusnya tidak dilakukan di pertengahan jalan, yang mana proses penganggaran sudah dilakukan dan anak-anak juga sudah mempersiapkan diri," ujar Esti.

Keputusan moratorium akan membingungkan banyak pihak. Contohnya DI Yogyakarta yang tetap mempersiapkan UN.

Selain itu, jika pelaksanaan UN dihentikan sementara maka ia meminta Kemdikbud agar memberikan solusi alat ukur apa saja yang digunakan untuk evaluasi dan pemetaan. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (afr) (sus)

Sumber: http://news.okezone.com/amp/2016/12/15/65/1567678/moratorium-un-masih-diperdebatkan
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler