Perpres

Author : Humas | Rabu, 08 Januari 2014 23:17 WIB | Okezone - Okezone

JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut menuai kontroversi bagi dosen di Indonesia.

Bagaimana tidak, kebijakan tersebut dinilai sangat diskriminatif. Mengacu pasal 3 ayat 1 poin f dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Menurut Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Rita Mutia, Perpres tersebut kurang adil karena belum semua dosen tersertifikasi.

"Teman-teman saya yang belum mendapatkan sertifikasi dosen (serdos)incomenya bisa lebih kecil dari pegawai yang golongannya lebih rendah. Kebijakan tersebut perlu di kaji ulang," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (8/1/2014).

Dengan adanya perpres tersebut, muncul diskriminasi yang memicu ribuan dosen Indonesia menggalang petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut yang dianggap tidak adil. Jika petisi ini tidak ditanggapi pemerintah, dosen di seluruh Indonesia akan melakukan mogok mengajar nasional. "Saya akan berpartisipasi," singkatnya.

Sementara dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nurudin mengaku dirinya belum membaca mengenai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Perpres tersebut, sehingga dirinya pun belum tahu isi perpres tersebut.

Dia mengaku, sudah mendapatkan tunjangan profesi berupa serdos sejak 2011. Serdos tersebut didapatkan secara bertahap, yaitu melalui antrean panjang dan proses yang menurutnya semakin lama semakin sulit.

"Tunjangan profesi tergantung dari perpangkatan. Selain itu, dosen juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, gaji pokok itu semua tergantung dari perpangkatan masing-masing dosen," ucap Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) itu.

Dia menambahkan, untuk besaran serdos yakni setara setiap dosen. Dalam artian sesuai gaji pokok pangkat atau golongan, serta beda satu golongan dengan golongan lain sedikit. Berbicara mengenai tunjangan kinerja yang menjadi permasalahan di dalam perpres tersebut, dirinya pun mengaku tidak ada tunjangan kinerja di kampus tempat dia mengajar.

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2014/01/08/373/923713/perpres-tunjangan-dosen-perlu-dikaji-ulang
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler