Pemerintah Beri Izin 8 Prodi Kedokteran Baru

Author : Humas | Selasa, 29 Maret 2016 18:13 WIB | Pikiran Rakyat - Pikiran Rakyat
kedokteran, prodi, perguruan tinggi, menristekdikti
Penyerahan SK Prodi Kedokteran Baru/SISKA NIRMALA/PR
MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir (kelima kiri) berfoto bersama dengan rektor dari delapan perguruan tinggi, seusai penyerahan Surat Keputusan (SK) Prodi Kedokteran di Kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
 

JAKARTA, (PR).- Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan izin pendirian program studi (prodi) kedokteran pada delapan perguruan tinggi di Indonesia. Mereka terdiri dari perguruan tinggi negeri dan juga swasta.

Kedelapan perguruan tinggi yang mendapatkan izin untuk membuka Prodi Kedokteran adalah Universitas Khairun, Universitas Surabaya, UIN Alauddin Makassar, Universitas Bossowa, Universitas Ciputra Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Direktur Jenderal Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menuturkan, kedelapan prodi kedokteran baru tersebut diberikan, dari total 36 pengajuan yang masuk per tahun 2015 lalu. "Tahun 2015 itu ada 36 usulan prodi kedokteran. Setelah melalui proses penilaian, hari ini yang diberikan izin adalah delapan prodi kedokteran yang baru," ujarnya ketika ditemui seusai penyerahan Surat Keputusan (SK) Prodi Kedokteran di Kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa sore, 29 Maret 2016.

Meskipun telah diberikan SK terkait izin untuk mendirikan prodi kedokteran, Patdono mengungkapkan setiap perguruan tinggi tersebut juga disertai dengan catatan. "Catatan ini yang harus segera dipenuhi dalam satu tahun kedepan, untuk diperbaiki. Jika tidak, tentu izinnya akan kami cabut kembali," ujarnya. 

Diketahui, Kemenristek Dikti menerapkan sistem pelayanan perizinan pendirian prodi yang dipersingkat. Proses yang sebelumnya memakan waktu minimal dua tahun bahkan lebih, pada 2015 lalu diminimalisir menjadi hanya satu tahun. Meski sistem pelayanan perizinan dipercepat, menurut Patdono, tidak lantas membuat Kemenristek Dikti mengobral pembukaan prodi baru tanpa melihat kualitas. Justru, menurut dia, quality control tetap diberlakukan dengan ketat.***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler