RADARJATIM.CO. ~ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kegiatan sosialisasi anti-korupsi di SMP Muhammadiyah 6 Kota Malang. Acara ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM. Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran kepada generasi muda, khususnya para siswa sekolah menengah pertama.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024) ini dihadiri oleh 72 siswa dan dipandu oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UMM. Para pemateri terdiri dari Farah Ramadhanty, Dani Maulana, Laila Azizah Nurfahmi, Bunaya Damaria, Ajeng Rahmatul’ Ulya, Pajri Arifpadilah, dan Wahidatur Rohmah.
Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa menyampaikan materi komprehensif mencakup pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi, dasar hukum tindak pidana korupsi, serta strategi pencegahan dan perlawanan terhadap praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Penyampaian materi dikemas secara interaktif untuk memudahkan pemahaman siswa.
Pajri Arifpadilah, salah satu pemateri, menyoroti perilaku menyontek sebagai contoh tindakan koruptif yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, meski terlihat sepele, kebiasaan menyontek dapat menjadi cikal bakal perilaku korupsi yang lebih serius di masa depan.
Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi diskusi dan tanya jawab. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar peran mereka dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah, menunjukkan kesadaran akan pentingnya integritas sejak usia dini.
Laila Azizah Nurfahmi, pemateri lainnya, menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap para siswa dapat memulai gerakan anti-korupsi dari hal-hal sederhana seperti menghindari perilaku menyontek dan menjunjung tinggi kejujuran.
Program ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum UMM dalam mendukung gerakan anti-korupsi nasional. Melalui pendekatan edukasi sejak dini, diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman hukum yang baik.
Sosialisasi tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga memberikan contoh praktis tentang bagaimana menerapkan nilai-nilai anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Para siswa diajak untuk memahami dampak jangka panjang dari tindakan koruptif terhadap diri sendiri dan masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. SMP Muhammadiyah 6 Malang menyatakan dukungannya terhadap program serupa di masa mendatang sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa yang berintegritas.
Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM berencana untuk memperluas jangkauan program ini ke sekolah-sekolah lain di Kota Malang. Hal ini sejalan dengan komitmen UMM dalam berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan karakter generasi muda.
Penulis: Farah Ramadhanty, Dani Maulana, Laila Azizah Nurfahmi, Bunaya Damaria, Ajeng Rahmatul’ Ulya, Pajri Arifpadilah, dan Wahidatur Rohmah.