Radarjatim.co. ~ Kelompok mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ikut serta dalam Kegiatan Penyuluhan Peningkatan Kapasitas BPD SE-KECAMATAN BUMIAJI Desa Sumbergondo, Kota Batu, pada Jumat, 26 April 2024. Acara ini merupakan salah satu dari kegiatan dari Kejaksaan Negeri Batu yang diikuti oleh Mahasiwa Magang Fakultas Hukum UMM.
Namun, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, BPD perlu meningkatkan kapasitas anggotanya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Batu baru saja menghadiri acara yang diadakan oleh BPD SE-KECAMATAN BUMIAJI, Bapak Andika Esra Awoah, S.H selaku Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Program Magang Mandiri Fakultas Hukum UMM bagi Mahasiswa merupakan salah satu inisiatif Universitas Muhammadiyah Malang yang diorganisir dan dilaksanakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyaksikan secara langsung dan menerapkan ilmu hukum yang telah mereka pelajari selama masa studi.
Pelaksanaan magang mandiri berlangsung dari 19 Februari hingga 21 Juni 2024. selama kurang lebih 4 bulan ini mahasiswa ditempatkan di berbagai bidang, seperti Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan TUN, serta P3BR (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan). Magang ini memberikan mereka banyak kesempatan untuk memahami peran jaksa dalam penanganan perkara.
Dosen pembimbing lapangan, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., dan dosen pembimbing magang, Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., memberikan bekal serta bimbingan kepada para mahasiswa pada saat sebelum di mulai nya magang sampai magang mandiri selesai. Magang ini merupakan mata kuliah wajib semester 6 di Fakultas Hukum UMM dan bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa tentang penerapan hukum di masyarakat.
Selama magang, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan di Kejaksaan Negeri Batu, salah satu nya Penyuluhan Peningkatan Kapasitas BPD, kegiatan yang dihadiri oleh banyak warga Desa Sumbergondo ini memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa tentang Badan Pemusyawaratan Desa, bagaimana lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Mahasiswa juga berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan warga.
Pembangunan desa merupakan salah satu program prioritas nasional. Dalam rangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah penting. BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat desa harus mampu memainkan peran strategisnya dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, BPD perlu meningkatkan kapasitas anggotanya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Batu baru saja menghadiri acara yang diadakan oleh BPD SE-KECAMATAN BUMIAJI, Bapak Andika Esra Awoah, S.H selaku Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sesi diskusi yang melibatkan empat warga Desa Sumbergondo memberikan mahasiswa pengetahuan lebih tentang BPD. Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan dan operasional BPD di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BPD dapat berfungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hak dan kewajiban BPD menjadi salah satu topik utama yang dibahas. Dalam sesi ini, peserta diberikan penjelasan mengenai hak-hak yang mereka miliki sebagai anggota BPD, serta kewajiban yang harus mereka penuhi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab anggota BPD.
Selain itu, keuangan BPD juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Peserta diajarkan tentang pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Materi ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola oleh BPD dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pembangunan desa.
Struktur kepengurusan BPD juga dibahas secara mendalam. Peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana struktur kepengurusan BPD seharusnya dibentuk dan berfungsi. Hal ini untuk memastikan bahwa BPD memiliki organisasi yang kuat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Peran BPD dalam pembangunan desa juga menjadi materi yang disampaikan. Peserta diberikan contoh-contoh konkret tentang bagaimana BPD dapat berkontribusi dalam pembangunan yang ada di desa. Materi ini diharapkan dapat memotivasi anggota BPD untuk lebih aktif dalam pembangunan desa.
Selain topik-topik utama tersebut, peserta juga diberikan pemahaman tentang perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota BPD memiliki pengetahuan dasar tentang jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi hukum yang dihadiri Kejaksaan Negeri Batu. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, dan mahasiswa Fakultas Hukum UMM, dan yang paling utama adalah para anggota BPD. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota BPD dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka.
Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa di Kecamatan Bumiaji dan sekitarnya. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sangat antusias dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus diadakan.
Selain memperdalam ilmu hukum, magang di Kejaksaan Negeri Batu juga melatih mahasiswa dalam soft skills seperti adaptasi dengan lingkungan baru, komunikasi efektif, dan berpikir kritis. Kegiatan ini membantu mereka mengembangkan konsep ilmu hukum yang telah mereka pelajari di bangku kuliah.
Melalui magang ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMM tidak hanya mendapatkan pengetahuan praktis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Batu.
Penulis: Diandra Paramitha Kusuma Wardani, Nafisa Fatin Nabila, Alifia Isya Jusril