Mahasiswa Magang FH UMM Bantu Mahasiswi UB Korban Tuduhan Penyelewengan Dana KIP-K Raih Keadilan

Author : Humas | Rabu, 26 Juni 2024 09:06 WIB | Radar Jatim - Radar Jatim

Malang | radarjatim.co. ~ Dalam rangka menunjang aspek keahlian profesional Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan program Magang Mandiri. Salah satunya pada Kantor Advokat Agustian Siagian Law Firm yang beranggotakan 4 (empat) Mahasiswa yakni Monica Aurerilia Firnanda sebagai koordinator, Ahmad Hiddin Susilo, Annisa Dian Nabillah, dan M. Agus Arif Saipuddin.

Kegiatan magang mandiri di Kantor Advokat Agustian Siagian Law Firm sangat beragam dan Mahasiswa Magang berkesempatan memberikan konsultasi hukum kepada korban tuduhan penyelewengan Dana KIP-K Universitas Brawijaya yang sempat viral di media sosial.

Mahasiswi Universitas Brawijaya yang tengah viral atas dugaan penyelewengan dana KIP-Kuliah berbuntut panjang. Mahasiswi Universitas Brawijaya (FN) yang tengah viral pada postingan akun bot @manfessUB pada Hari Kamis, 02 Mei 2024 yang berisi ujaran kebencian terhadap (FN) melakukan konsultasi hukum di Kantor Hukum Agustian Siagian Law Firm. Mahasiswa Magang UMM beserta Agustian Siagian Law Firm memberikan saran untuk mencari pelaku yang memviralkan di aplikasi x melalui @manfessUB dan menyarankan menyelesaikan permasalahan tersebut di kampus sebelum menuju upaya hukum litigasi.

Mahasiswi Universitas Brawijaya yang berinisial (FN) melakukan konsultasi kepada para advokat yang berada di Kantor Hukum Agustian Siagian Law Firm dan dibantu oleh Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Malang untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

Mahasiswa magang UMM turut memberikan advice kepada korban agar memastikan pelaku dibalik postingan akun bot @manfessUB yang tengah viral tersebut. Alangkah baiknya jika pengaduan korban ditampung terlebih dahulu dan diselesaikan di lingkup kampus serta menyarankan Pelaku untuk membuat video klarifikasi atas Tuduhan Penyelewengan Dana KIP-K Universitas Brawijaya.

Setelah mendengarkan advice dari Advokat pada Kantor Agustian Siagian Law Fim Mahasiswi Universitas Brawijaya berinisal (FN) bersepakat untuk menempuh jalur Non-Litigasi dengan Pelaku, setelah mereka melakukan upaya Non-Litigasi Pelaku membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada yang bersangkutan atas postingan di aplikasi X yang berisi ujaran kebencian dan merugikan korban secara verbal maupun psikologis.

Sumber: https://www.radarjatim.co/mahasiswa-magang-fh-umm-bantu-mahasiswi-ub-korban-tuduhan-penyelewengan-dana-kip-k-raih-keadilan/amp/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler