Korupsi merupakan suatu aksi atau tindakan pelanggaran atas penggunaan sumber daya untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh oknum (kelas elite) yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan korupsi, tidak hanya merugikan satu pihak saja namun juga berdampak pada semua kalangan masyarakat atau penduduk sekitar.
Hal ini juga termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dikarenakan kerugian yang berdampak besar pada masyarakat atau penduduk lainnya secara finansial.
Malang Corruption Watch (MCW) adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 31 Mei 2000 di Malang, Jawa Timur, dengan visi mewujudkan Good Governance, dengan sistem bersih dari korupsi.
MCW berfokus pada monitoring dan advokasi kebijakan publik, serta melakukan pendidikan masyarakat untuk membangun gerakan sosial anti-korupsi.
Melalui berbagai program, organisasi ini berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.
Melalui berbagai inisiatif, MCW telah berhasil menciptakan zona-zona anti-korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan pemerintah.
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik dijalankan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, MCW terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Dalam berbagai kesempatan, MCW telah menangani berbagai macam kasus korupsi di Malang Raya.
Demi menegakkan keadilan serta mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, MCW mengajak masyarakat dengan melakukan sebuah sosialisasi mengenai bahaya praktik korupsi bagi kehidupan bersama.
Penting bagi MCW untuk terus melakukan monitoring ke beberapa instansi publik mengenai finansial atau sebagainya, untuk memastikan bahwa pihak terkait dalam menjalankan pekerjaannya sesuai dengan prosedur dan tidak melawan aturan hukum.
1. Apa yang melatar belakangi pembangunan organisasi MCW?
Pada masa reformasi dimulai, banyak harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di nasional bahkan di daerah berjalan secara transparan, akuntabel dan juga terbebas dari korupsi.
Walau demikian, reformasi tidak mudah untuk diwujudkan. Ketika masa reformasi di waktu lalu itu juga didorong dengan adanya desentralisasi, jadi ketika sebuah daerah memiliki kewenangannya sendiri, ternyata kasus korupsinya tidak semata-mata hilang begitu saja.
Maka terkait adanya kasus tersebut, MCW berdiri dalam upaya melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum politik dan mewujudkan sebuah pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi khususnya di daerah Malang Raya.
1. Apa yang melatar belakangi pembangunan organisasi MCW?
Pada masa reformasi dimulai, banyak harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di nasional bahkan di daerah berjalan secara transparan, akuntabel dan juga terbebas dari korupsi.
Walau demikian, reformasi tidak mudah untuk diwujudkan. Ketika masa reformasi di waktu lalu itu juga didorong dengan adanya desentralisasi, jadi ketika sebuah daerah memiliki kewenangannya sendiri, ternyata kasus korupsinya tidak semata-mata hilang begitu saja.
Maka terkait adanya kasus tersebut, MCW berdiri dalam upaya melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum politik dan mewujudkan sebuah pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi khususnya di daerah Malang Raya.
2. Apa motivasi MCW dalam melakukan penindakan serta advokasi terhadap kasus korupsi di Malang?
Tidak hanya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, namun juga mengobati penyakit korupsi yang terus menjalar di kalangan pemerintahan terutama merujuk pada pemerintahan di Malang Raya.
Dampak dari korupsi pun juga sangat dirasakan pada kalangan masyarakat karena termasuk dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Motivasi MCW yakni mewujudkan sebuah sistem pemerintahan yang sehat dalam konteks ekonomi guna mengurangi atau meminimalisir kasus korupsi dan menjaga pemenuhan sumber daya bagi masyarakan untuk pemenuhan kebutuhan penduduk lokal daerah, terutama di Malang Raya.
Selain itu, upaya dalam penanganan kasus korupsi ini, supaya menjadikan pemerintahan sesuai dengan wewenangnya menjadi sebuah pelayanan masyarakat, yang bersifat adil dan berintegritas serta membawakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
3. Apa saja tantangan yang dihadapi MCW dalam proses penanganan kasus korupsi?
Ada beberapa tantangan yang dialami selama MCW beroperasi dalam kasus penanganan korupsi:
- Yang pertama,karena adanya tekanan dari pihak “penguasa”, salah satu contohnya kasus pembangunan tower ilegal yang berlokasi di Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang.
Saat pihak MCW berupaya dalam melaporkan kepada pihak berwenang, justru pihak berwenang tidak memiliki will (keinginan) yang cukup kuat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Dan yang kedua, yaitu bagaimana konsolidasi dari masyarakat sipil belum begitu efektif dalam menyatukan upaya bersama-sama untuk mengatasi kasus korupsi.
Mengingat organisasi MCW merupakan organisasi non-pemerintahan, maka tidak mudah bagi organisasi ini untuk bisa berhadapan langsung dengan pemerintahan maupun keamanan yang bersifat formal.
Masalah ini tidak hanya dirasakan oleh MCW saja, namun juga dirasakan oleh masyarakat sipil.
4. Bagaimana MCW berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi?
Sesuai dengan kasus yang ditangani oleh pihak MCW maka organisasi MCW berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum KPK.
Berdasarkan informasi yang didapat, MCW mendapatkan asistensi penanganan oleh KPK selama menangani kasus-kasus korupsi.
Penulis:
Made Indrajaya Kusuma Putra
Mahasiswa Program Studi Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
(NIM. 202310310311037)