RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat ambil alih pelayanan di daerah yang koruptif bertentangan dengan reformasi. Apakah sentralisasi akan berjalan lagi di Indonesia?
Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Henry Maddick, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum guna menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu terhadap daerah otonom. Yang artinya, seluruh kewenangan di daerah akan diurus oleh pemerintah daerah itu sendiri. Fungsi sistem desentralisasi adalah untuk meringankan beban pekerjaan yang ada di pemerintah pusat, sehingga pekerjaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah. Supaya dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja. Sentralisasi merupakan keadaan pemusatan seluruh kekuasaan dan kewenangan kepada posisi atas suatu struktur pemerintahan. Yang berarti seluruh wewenang kekuasaan akan diselenggarakan melalui pusat pemerintahan.
Baca Juga: KESI UMM Sediakan 30 Course Gratis bagi Siswa Indonesia
Sentralisasi diterapkan melalui politik etis pada tahun 1901. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengaruh Belanda di Hindia-Belanda dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Dampak dari sentralisasi pada masa kolonial adalah terjadinya penindasan terhadap masyarakat Indonesia dan hilangnya otonomi daerah.
Tentu penerapan desentralisasi ini sudah sangat cocok dengan kondisi Indonesia yang memiliki wilayah yang luas, bangsa yang beragam dan sebagai negara yang demokratis. Karena jika Indonesia menerapkan system sentralisasi, akan menyebabkan ketimpangan sosial di berbagai daerah yang tidak terjangkau. Dengan desentralisasi, pemerintah dapat mengefisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Setiap daerah juga dapat mengembangkan daerahnya melalui kondisi dan potensi yang dimilikinya. Seperti daerah Lombok dengan memanfaatkan alamnya menjadi destinasi wisatanya yang luar biasa dapat secara mandiri berkembang akan meningkatkan ekonomi daerahnya.
Bagaimana jika Indonesia menggunakan system sentralisasi untuk sekarang ini. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintah. Namun, terjadi beberapa saat lalu tepatnya di Lampung bahwa Pemerintahan pusat mengambil alih kewenangan Pemerintah daerah yaitu perbaikan ruas jalan yang rusak dikarenakan pelayanan daerah kurang baik yang merupakan implementasi dari sentralisasi.
Baca Juga: Beasiswa Talenta Unggul UMM: Free SPP Camaba Hingga Lulus
Desentralisme sudah diterapkan secara baik dan juga menjadi pilihan yang tepat untuk pelaksanaan otonomi di Indonesia, namun bagaimana memperkuat otonomi daerah dan implementasi yang harus dibenahi. Tetapi pelaksanaan system yang baik harus dijalankan oleh pelaku yang baik juga. Lalu, bagaimana desentralisasi dianggap sebagai pintu para pejabat daerah melakukan tindak korupsi. Menjamurnya tindak korupsi pada pejabat daerah pada dasarnya tidak hanya karena serakah dan tidak pernah merasa puas, tetapi mereka juga mencari dana bagi kelancaran jabatan dan roda organisasi nya yang menyebabkan terjadinya money politics atau politik uang. Karena pejabat-pejabat seperti ini tidak peduli dengan nasib rakyatnya yang memilihnya dan hanya bagaimana ia menduduki jabatan tersebut.
Tentu desentralisme bukan penyebab banyaknya praktik koruptif pada pejabat daerah. Dan demikian sentralisasi bukan solusi untuk pemerintahan pusat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Menurut Anies Baswedan, sentralisasi bukanlah solusi terhadap persoalan tetapi bagaimana dengan desentralisasi pelayanan tetap berjalan baik. Seharusnya pemerintah pusat cukup mengarahkan dan mengawasi pemerintah daerah. Sentralisasi hanya akan memicu disintegrasi. Pemerintah dianggap sangat ingin mengembalikan format sentralisasi yang tidak sesuai dengan agenda reformasi.
Otonomi tidak akan efisien hanya dengan mensentralisasi kewenangan daerah. Justru sebagai pemerintah pusat hendaknya memberi anggaran dan dana cadangan yang memadai. Oleh karena itu, pungutan pajak daerah harus dialihkan ke jalur desentralisasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga pelaksanaan desentralisasi memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan kesejahteraan daerah. Program reformasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah juga merupakan solusi untuk menciptakan organisasi pemerintah daerah yang handal. Memperkerjakan aparatur pemerintah yang professional dan efektif dapat didapatkan dengan perekrutan yang sesuai dengan regulasi untuk menciptakan kualitas kerja yang kompeten.