REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat menilai penanganan kasus trading yang dilakukan Wahyu Kenzo sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini apabila apa yang dilakukan aparat sudah didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Meskipun demikian, Tongat berpendapat masyarakat tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh aparat hukum. Hal ini karena proses kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Tentu tidak semua strategi yang dilakukan penyidik dapat di-publish ke semua orang. Itu hak penyidik untuk melakukan proses penyidikan," jelas Tongat saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/3/2023).
Untuk menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, Tongat menilai Wahyu Kenzo dapat didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar yang bersangkutan pada proses berikutnya dapat mendapatkan pidana yang setimpal. Apalagi juga diperlukan kecermatan penyidik di dalam menerapkan pasal yang disangkakan.
Seperti diketahui, Berita Acara Penyidikan (BAP) polisi akan menjadi dasar dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan kata lain, ini pada akhirnya akan dijadikan dasar bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada yang bersangkutan. Sebab itu, penyidikan sebagai proses awal dalam peradilan pidana menjadi proses yang sangat menentukan.
Adapun terkait kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Hal ini perlu dilakukan mengingat proses peradilan tersebut prinsipnya akan fokus terkait pidananya. Jika peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik tidak memungkinkan untuk pengembalian kerugian korban, maka proses pidana praktis tidak memberi ruang untuk dapat kembalinya kerugian korban.
Begitu pula jika penyidik membidik pelaku yang bersangkutan misalnya hanya dengan undang-undang perdagangan, KUHP maupun undang-undang transaksi elektronik. Jika itu dilakukan, maka praktis dalam undang-undang tersebut tidak mengatur tentang kemungkinan pengembalian kerugian korban melalui mekanisme peradilan pidana.
Menurut dia, sanksi ketiga undang-undang tersebut dapat diterapkan kepada pelaku hanya pidana penjara dan/atau pidana denda. Oleh karena itu, jalan yang bisa ditempuh melalui mekanisme peradilan yang lain. "Misalnya, peradilan perdata," ucap pria yang juga Dekan Fakultas Hukum UMM tersebut.