Akademisi UMM Bahas Isu Aktual Hukum Nasional

Author : Humas | Senin, 14 Oktober 2019 10:06 WIB | Republika - Republika

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Rembuk Hukum Warga UMM bertajuk 'Bahas Tuntas Isu-Isu Aktual Hukum Nasional', beberapa waktu lalu. Agenda ini dilatarbelakangi oleh makin memanasnya tekanan sekelompok masyarakat yang menolak sejumlah keputusan DPR RI Periode 2014-2019 di akhir masa jabatannya.

Agenda rembuk ini diselenggarakan di GKB IV lantai 9 Kampus III UMM. Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa undang-undang yang telah disahkan dan beberapa lainnya masih dalam proses. Di antara beberapa undang-undang tersebut, yakni Perubahan Undang-Undang KPK, Rancangan KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Agraria (Pertanahan), dan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual.

Beberapa undang-undang terkesan dipakasakan karena belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini memicu berbagai reaksi penolakan dari berbagai kalangan, mulai akademisi, aktivis antikorupsi bahkan sampai pada mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Tongat menyatakan, saat ini banyak informasi media sosial simpang siur yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Fakultas Hukum harus meluruskan cara pandang tentang problematika hukum di Indonesia.

 

 

“Selain itu, saya menasihati mahasiswa ketika mau melakukan aksi supaya bisa menyikapi dengan bijak, tertib, dan tahu substansi apa yang mau disampaikan,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/10).

Menggambarkan situasi dan kondisi politik Indonesia saat ini, Pakar Hukum Tata Negara UMM Sulardi menilai keadilan harus tetap ditegakkan meski langit akan runtuh. Pernyataan itu Sulardi kutip dari pernyataan monumental seorang filsuf kenamaan Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). “Apapun alasannya hukum harus selalu ditegakkan,” ungkap dia.

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler