Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah itu ia ambil di tengah sorotan publik terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
"Saya bisa sampaikan nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini adalah nama-nama orang yang dulu diajukan kepada Presiden yang tidak terpilih, yang diajukan ke DPR yang tidak terpilih. Presiden dulu mengajukan 10, terpilih lima, lima ini lah nanti akan diajukan oleh Presiden," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Senin (11/7).
Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.
Berikut lima calon yang berpotensi menggantikan Lili Pintauli KPK.
1. Sigit Danang Joyo
Sigit merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan yang mendapat 19 suara saat pemungutan suara atau voting di DPR. Ia berada di urutan keenam di bawah Lili yang memperoleh 44 suara.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu, 11 September 2019, Sigit menyetujui KPK diberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta memiliki Dewan Pengawas.
2. Lutfi Jayadi Kurniawan
Luthfi merupakan seorang dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang. Ia memperoleh tujuh suara saat voting di DPR. Pendiri Malang Corruption Watch (MCW) ini sempat menyampaikan ingin membongkar korupsi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. I Nyoman Wara
I Nyoman Wara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat 0 suara saat voting di DPR. Ia berada di urutan kedelapan. Saat proses seleksi, ia ditanya Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK soal audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia mengklaim audit BPK terhadap BLBI sudah sesuai standar dan ditemukan kerugian negara.
4. Johanes Tanak
Johanes Tanak merupakan Capim KPK dari Kejaksaan Agung yang mendapat 0 suara saat voting di DPR. Tanak saat itu menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Saat proses wawancara dan uji publik pada Rabu, 28 Agustus 2019, Tanak ditanya mengenai pengalamannya menangani kasus korupsi yang membuat dilema. Dalam hal ini ia menyinggung kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem HB Paliudju.
Kata dia, penetapan tersangka tersebut membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung saat itu M. Prasetyo yang juga merupakan kader NasDem.
5. Robby Arya Brata
Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Roby Arya Brata mendapat 0 suara saat voting di DPR.
Robi merupakan Capim KPK yang menyetujui Revisi Undang-undang KPK. Menurut dia, revisi tersebut dibutuhkan untuk menyelamatkan KPK dari kepentingan politik.