REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, belum lama ini menerbitkan buku tentang hukum dalam perkawinan. Ide penulisan buku ini dilatarbelakangi kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pernikahan.
Tinuk, sapaan akrabnya, sudah mulai menulis buku ini sejak 2018. Prosesnya memakan waku yang cukup lama karena harus melaksanakan penelitian terlebih dahulu. Selain itu juga, dia juga harusnya melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini saya lakukan agar bisa mengetahui lebih dalam realitas sosial yang ada,” ujar dosen kelahiran Madiun ini.
Banyak kisah yang ia dapatkan selama penelitian berlangsung. Tinuk mengungkapkan, banyak masyarakat kurang memahami tentang pentingnya mendaftarkan pernikahan ke negara. Padahal hal itu merupakan bentuk legalitas suatu pernikahan.
Menurut dia, pendaftaran pernikahan memiliki dampak signifkan, khususnya bagi korban kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mereka akan kesulitan atau bahkan tidak dapat memperoleh haknya. Beberapa di antaranya seperti nafkah iddah, gugatan nafkah, dan perlindungan dari KDRT.
Dampak lain yang ditemukan jika masyarakat kurang memahami hukum pernikahan adalah jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian yang melonjak tajam. Hal ini khususnya terjadi di Kabupaten Malang.
Pada intinya, kata Tinuk, mendaftarkan pernikahan itu merupakan hal yang sangat penting. Hal ini karena negara bisa melindungi hak-hak individu melalui hukum. Pelaku juga bisa mendapatkan hukuman yang setimpal bahkan lebih berat.
Sejak diterbitkan pada awal Desember, buku hukum pernikahan ini telah diedarkan ke masyarakat umum. Tinuk juga membagikan buku tersebut kepada narapidana binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukun dan para peserta seminar Hari Ibu yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah 'Aisyiyah Kota Malang.
“Saya tentu berharap agar buku yang saya tulis ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum dan undang-undang yang berlaku ketika terjadi sesuatu, terutama dalam hal legalitas pernikahan," ujarnya.