REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Legal reform memiliki peran penting dalam perkembangan sosial. Hal itu disampaikan oleh Ambeg Paramarta yang hadir mewakili Wakil Menteri Hukum dan Ham RI dalam International Conference on Law Reform (INCLAR) pada Jumat (23/7/2022) lalu.
Adapun konferensi yang bertajuk Understanding Law Reform on Post Covid-19 Pandemic ini telah diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk yang ketiga kalinya. Lebih lanjut, Ambeg mengatakan, pembaharuan hukum tergantung pada perubahan sosial yang ada di masyarakat. Pandemi Covid menjadi salah satu momen untuk melakukan refleksi terutama dalam aspek hukum yang mendapat efek.
Ia mendorong para peserta INCLAR UMM untuk berjalan bersama dan saling bahu-membahu dalam menghadapi perubahan. Menurutnya, selama pandemi, perubahan hukum didominasi oleh dua variabel. "Di antaranya adalah risiko kemanan publik dan pemulihan ekonomi," katanya dalam pesan pers yang diterima Republika.
Menurut dia, dua variabel tersebut memiliki sumbangsih dalam perubahan hukum dalam mengantisipasi pandemi belakangan ini. Sebab itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama dari berbagai lini. Hal ini bertujuan untuk bisa menghadapi perubahan yang sangat cepat, khususnya di bidang hukum.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UMM Profesor Syamsul Arifin merasa senang dengan upaya FH UMM yang mampu merawat konferensi internasional ini. Agenda ini mampu memperkuat tradisi akademik yang senantiasa UMM galakkan demi memberikan sumbangsih atas masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia menilai konferensi inetrnasional ini tidak boleh berakhir begitu saja. Harus ada output dan outcome yang dipikirkan dan bisa diberikan. "Misalnya saja paper-paper yang bisa diterbitkan atau workshop maupun pelatihan lain setelah konferensi ini," katanya.
Tercatat, ada 100 paper dari berbagai belahan dunia yang diterima oleh panitia INCLAR. Hal ini dimulai dari Jepang, Filipina, Arab Saudi, Belanda, Aljazair, Indonesia dan sederet lainnya.
Para pemateri juga berasal dari beragam negara. Sebut saja Fernando Arlettaz dari Univesidad de Zaragoza Spanyol, Profesor Olver Fuo dari Afrika Selatan dan Nor Anita Adullah dari Universiti Utara Malaysia.
Antusiasme para peserta diapresiasi oleh Sholahuddin Alfatih selaku ketua pelaksana. Menurutnya, hal ini semakin memacu panitia untuk menjaga tradisi akademik semacam ini. Apalagi, ada beberapa universitas yang dijadikan sebagai co-host karena mengirimkan lima hingga lebih paper terkait tema ini. Salah satu yang paling banyak adalah Universitas Gorontalo yang mengirim 38 paper dan juga sederet peserta ke Malang.
Dia berharap para peserta bisa lebih memahami legal reform dengan lebih baik, utamanya di masa setelah pandemi seperti ini. "Pun dengan penentuan regulasi mana yang tepat dalam mengatasi berbagai masalah,” ucapnya.