Indonesia Terlalu Banyak Lembaga Ekstra Konstitusiaonal
Author : Humas | Kamis, 26 Februari 2015 07:23 WIB | Republika - Republika
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Taufiqurrahman Ruki dan Pimpinan KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhajir Effendi menyatakan di Indonesia saat ini terlalu banyak lembaga ekstra konstitusional yang perannya tumpang tindih dan tidak efektif.
"Banyaknya komisi-komisi yang ekstra konstitusional bentukan pemerintah, seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan hadirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan peran dan kewenangan lembaga yang semestinya menjadi teramputasi," ujar Muhajir di Malang, Kamis (26/2).
KPK mengambil alih tugas penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan pengadilan yang pada saat itu institusi tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat. Menurutnya, sebenarnya keberadaan KPK bersifat sementara (ad-hoc) dan kontingensi, namun saat ini keberadaannya justru semakin besar, kian meluas, bahkan memperluas jaringan dengan rencana membentuk KPK di daerah-daerah.
Muhajir yang juga rektor UMM itu mengatakan, dukungan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak terukur dan membabi buta, padahal personel KPK juga manusia yang pernah khilaf dan tidak bersih 100 persen dan tidak ada yang mengawasi KPK, kecuali rakyat.
Ia menilai KPK saat ini terus berupaya mempertahankan keberadaannya agar tidak terusik, apalagi dibubarkan. "Kondisi KPK saat ini mengingatkan saya pada teori seorang sosiolog Amerika Serikat (AS) Talcott Parsons yang menyatakan teori fungsional struktural, yakni semua yang dibutuhkan akan terus dijaga untuk terus hidup dan bagaimana mempertahankannya agar tetap dibutuhkan," katanya.
Padahal, idealnya suatu saat lembaga-lembaga ekstra konstitusional dan komisi-komisi yang tumpang tindih itu harus dihapus dan kewenangannya dikembalikan pada lembaga sebelumnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Memang lembaga-lembaga penegak hukum ini harus dioptimalkan dan benar-benar bekerja dengan bersih jika peran dan kewenangannya tidak ingin diamputasi dan diberikan pada lembaga bentukan baru lagi. Bukan saya tidak suka dengan keberadaan KPK, namun secara bertahap harus mulai dikurangi kewenangan dan perannya," katanya.
Ia mengakui untuk mengembalikan peran dan kewenangan penegakan hukum pada institusi lama dan secara bertahap menghapus peran KPK dihapus.
Sumber: http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/02/26/nkcrrg-indonesia-terlalu-banyak-lembga-ekstra-konstitusiaonal
Shared:
Komentar