REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menorehkan akeditasi A. Raihan sangat baik ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) NOMOR: 4131/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2020.
Surat Keputusan yang diterbitkan pada 21 Juli 2020 ini berlaku selama lima tahun mendatang. Hal ini menjadikan prodi Magister Ilmu Hukum mengulang perolehan target memuaskan seperti pada periode akreditasi sebelumnya. Akreditasi Prodi Magister Ilmu Hukum ini merupakan bentuk pengakuan terhadap reputasi dan dedikasi dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kaprodi Magister Ilmu Hukum, UMM, M Najih mengatakan, timnya telah berusaha memenuhi segenap komponen akreditasi. Upaya tersebut memerlukan kerja keras dan kesungguhan untuk memastikan semua komponen terpenuhi sehingga memberikan hasil maksimal.
"Saya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum menghargai dan menyadari bahwa tanpa dukungan semua pihak tentu usaha reakreditasi prodi ini tidak berhasil dengan maksimal," kata Najih.
Menurut Najih, capaian akreditasi di prodinya membutuhkan kesabaran dan ketekunan. Hal jni karena dalam pengerjaan dan penyusunan berkas akreditasi diperlukan dukungan dan kekompakan dari segenap tim. Sebab, hasil terbaik hanya bisa dicapai apabila dukungan segenap komponen bersatu menjadi kekuatan yang luar biasa.
Wakil Rektor I Bidang Akademik UMM, Profesor Syamsul Arifin menyatakan apresiasi dan terima kasihnya atas raihan akreditasi A dari Prodi Magister Ilmu Hukum. Ungkapan ini juga ditunjukkan kepada semua pihak yang telah mendukung persiapan penyusunan berkas akreditasi. "Hingga pelaksanaan asesmen lapangan ini berjalan dengan lancar," katanya dalam pernyataan resmi yang diterima Republika, Kamis (23/7).