RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP Kementan) mengajak ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk berpartisipasi serta mengenal lebih jauh perizinan pertanian.
Di antaranya dengan mengawal berbagai inovasi produk usaha serta mendukung penuh pengelolaan kekayaan intelektual melalui komersialisasi hasil riset.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan, perizinan pertanian saat ini sudah dilengkapi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang berbasiskan risiko.
Menurutnya, OSS akan mempermudah pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar, dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sistem ini mengintegrasikan layanan sektoral berdasarkan tingkat risiko usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga menciptakan efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Leli saat menjadi narasumber utama seminar UMM bertema Perizinan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Varietas Tanaman, dan Komersialisasi Hasil Riset, Rabu (20/11/2024).
Leli mengatakan, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sangat penting. Mengingat, produk pertanian merupakan salah satu bentuk HKI yang dirancang khusus untuk melindungi hasil pemuliaan tanaman.
“PVT memberikan hak eksklusif kepada pemulia untuk memanfaatkan dan mengomersialisasikan varietas tanaman, termasuk memberikan lisensi kepada pihak lain,” bebernya.
Sebagai informasi, pengelolaan PVT di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 dan berbagai regulasi lainnya yang menjamin perlindungan dan penghargaan terhadap kreativitas pemulia.
Baca juga : Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Strategis Dengan Selandia Baru
“Selain itu kami juga melindungi hasil pemuliaan untuk membuka peluang ekonomi melalui royalti dan lisensi,” ungkap Leli.
Ia menambahkan, PVT dapat memotivasi pemulia untuk menghasilkan varietas unggul yang mampu mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
Setelah mendapatkan hak PVT, varietas tanaman juga bisa dikomersialisasikan sesuai ketentuan pelepasan dan peredaran benih.
“Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan hasil riset dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan sektor pertanian dan penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia," tutur Leli.
Untuk diketahui. Seminar ini dihadiri oleh akademisi, pelaku usaha, dan para peneliti dari berbagai lembaga dan diharapkan mampu menghasilkan solusi konstruktif.
Serta, memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mendukung inovasi di sektor pertanian.