Kaji Masalah Perdagangan Manusia, Tim Mahasiswa UMM Juara Sidang Nasional

Author : Humas | Jum'at, 20 Oktober 2023 15:15 WIB | rri.co.id - rri.co.id

Kaji Masalah Perdagangan Manusia, Tim Mahasiswa UMM Juara Sidang Nasional

Kaji Masalah Perdagangan Manusia, Tim Mahasiswa UMM Juara Sidang Nasional

KBRN, Malang : Tim mahasiswa jurusan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil memenangkan National Moot Court Competition (NMCC) Anti Human Trafficking di Universitas Lampung beberapa waktu lalu. Mereka memenangkan kategori Berkas Penyidik Terbaik. 

Ketua delegasi, Abdillah Cahya mengaku bangga dapat membawa pulang juara. Apalagi kompetisi itu merupakan hal yang bergengsi karena diadakan oleh Asian Law Student’s Association (ALSA). 

“Proses pemberkasan dan latihan sudah kami lakukan sejak enam bulan lalu. Kami mengkaji kasus terkait perdangan manusia tidak pernah selesai di Indonesia, khusunya Lampung,” katanya, Jumat (20/10/2023).

Cahya mengakui bahwa awalnya ia kurang percaya diri saat melihat tim-tim lain yang terlihat lebih siap. Namun, ketika melihat anggota timnya yang juga sudah bekerja keras demi memenangkan lomba. Berkas-berkas yang disiapkan sudah mencukupi dan akhirnya kepercayaan dirinya bertambah. 

 “Juri tertarik dengan isi berkas yang kami kaji karena semua berkas yang dibuat sangat sesuai dengan KUHP yang ada di Indonesia. Dalam kasus ini, kami menggali mengenai perekrutan dan penampungan korban perdagangan manusia. Dari sana kami mengambil pasal 2, pasal 7 ayat 2, dan pasal 17 UU No 21 Tahun 2007,” jelasnya. 

Cahya mengungkapkan, kasus perdagangan manusia yang terjadi di Lampung telah lama terjadi. Sampai saat ini, masih banyak yang belum tertangkap. Korban yang diperdagangkan juga merupakan mantan pasien rehabilitas yang kemudian dipenjarakan di salah satu instansi. Korban diperlakukan tidak seperti manusia dan mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal. 

“Dalam kasus ini ada korban meninggal dunia saat masih berada di penampungan. Hal ini menjadikan tim kami menyimpulkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan juga denda sebanyak 450 juta rupiah. Dengan adanya kasus ini, saya sebagai seorang mahasiswa dan rakyat Indonesia berharap tidak akan terjadi lagi perdagangan manusia. Begitupun dengan pelaku lainnya agar bisa cepat terdeteksi,” pungkasnya. 

Sumber: https://www.rri.co.id/malang/iptek/408413/kaji-masalah-perdagangan-manusia-tim-mahasiswa-umm-juara-sidang-nasional
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler