Malang, SERU.co.id – Berbagai kasus kejahatan yang mengenai anak telah menimbulkan ketakutan para orang tua terkait keselamatan anak-anak mereka. Kekerasan yang terjadi pada anak, akan berdampak besar baik itu secara mental, psikis dan kepercayaan diri yang akan cenderung lemah.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Moh. Wahyu Kurniawan, SPd MPd mengungkapkan apa saja yang harus diterapkan dan dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang menimbulkan korban anak. Ia mengatakan, di dalam dunia pendidikan, setiap sekolah perlu memiliki pendidikan yang humanistik yakni memanusiakan manusia. Ini dapat dilakukan dengan cara menghormati dan menghargai kekurangan serta kelebihan pada anak dan tidak memaksakan kehendak sesuai dengan bidang yang diminati tenaga pendidik.
BACA LAINNYA
“Karena pada dasarnya, setiap anak memiliki potensi mereka masing-masing. Sehingga pendidik harus mampu mengembangkan ini. Bukan malah memaksa mereka untuk menguasai yang lain,” serunya.
Wahyu, sapaannya menjelaskan, lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan pendidikan untuk anak. Pengawasan anak tidak bisa hanya dibebankan pada pihak sekolah. Tapi orang tua dan keluarga juga harus berperan aktif untuk melindungi anak-anaknya dari kejahatan seperti perundungan.
“Kita harus paham bahwa mereka adalah penerus bangsa, maka harus dijaga fisik dan mentalnya,” tegasnya.
Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu menjelaskan, di Indonesia sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur keselamatan dan kesejahteraan anak. Di dalamnya dikatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya. Agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” imbuhnya.
Jika kekerasan tersebut masuk di ranah kekerasan fisik, maka hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Sehingga pemerintah, masyarakat, keluarga, atau bahkan sekolah harus hati-hati dan dilarang untuk melakukan kekerasan yang ditujukan ke anak-anak. (dik/mzm)