MALANG - Minat anak-anak muda untuk mengurusi desanya semakin tinggi. Salah satunya, dibuktikan dengan hadirnya anak-anak muda menjadi perangkat di desanya.
Mereka tidak silau lagi melihat pekerjaan di perkotaan, yang pastinya menjanjikan gaji tinggi. Menjadi perangkat desa, juga bukan hanya mencari pekerjaan bagi anak-anak muda tersebut.
Kehadiran perangkat-perangkat muda di desa, yang memiliki jenjang pendidikan tinggi, dengan kemampuan yang baik, tentunya juga menjadi harapan baru untuk perbaikan tata kelola desa.
Kehadiran anak-anak muda di desa, salah satunya ditunjukkan dengan minat mereka mengikuti seleksi masuk perangkat desa, seperti yang ada di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Ada 16 orang pendaftar menjadi perangkat desa baru, yakni untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, dan Kepala Dusun.
Mereka dengan penuh keseriusan mengikuti setiap tahapan ujian, yakni tes tulis, tes kemampuan komputer, dan tes wawancara.
"Saya ingin masuk jadi perangkat desa, karena ingin desa saya lebih maju lagi, dan lebih menyejahterakan," ujar Yuyun Rahmadesi (24), salah satu peserta ujian perangkat Desa Sitirejo.
Gadis lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, saat ini masih berstatus sebagai asisten dosen di almamaternya. Tetapi, dia sangat ingin mengabdikan diri di desanya, dengan mendaftar sebagai Kepala Urusan Umum.
"Kebetulan saya juga punya teman seangkatan kuliah, yang kini menjadi perangkat desa di desa tetangga. Dia banyak bercerita keseruan mengurus desa, termasuk melakukan berbagai pelayanan dan pemberdayaan. Saya juga ingin terlibat membangun desa saya," tuturnya.
Kehadiran anak-anak muda di desa ini, juga disambut baik oleh Kepala Desa Sitirejo, Buwang Suharja. "Desa memang membutuhkan generasi muda yang memiliki kemampuan baik, berintegritas, dan berkomitmen membangun desanya," tuturnya.
Dia mengaku membuka seleksi untuk empat lowongan, harapannya bisa terisi oleh orang-orang yang tepat untuk meningkatkan pelayanan di desa.
Sementara, anak-anak muda yang kemungkinan tidak lolos seleksi kali ini, bisa dimagangkan menjadi operator desa, sehingga bisa sambil belajar dan menjalani proses kaderisasi di desa.
Salah satu penguji seleksi perangkat Desa Sitirejo, Iman Suwongso mengaku, pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang desa, tentunya membutuhkan kecakapan dan kemampuan perangkat desa yang mampu menjalankan tata kelola desa dengan baik.
"Kehadiran anak-anak muda yang berintegritas, dan memiliki komitmen untuk melayani di desa, tentunya akan menjadi energi baru bagi pelaksanaan tata kelola desa yang lebih baik," terangnya.