Penerapan RUU Yogyakarta Idealnya Tahun 2015
Author : Humas | Jum'at, 10 Desember 2010 | Suara Karya - Suara Karya
JAKARTA (Suara Karya): Guru besar ilmu politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Mas`ud Said menilai, penerapan Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur keistimewaan Yogyakarta idealnya diterapkan pada tahun 2015.
Sebab, jika diterapkan dalam waktu dekat akan menuai protes dari masyarakat Yogyakarta, dan terlihat Pemerintah Pusat terlalu memaksakan kehendaknya.
"Konsekwensinya nanti pihak kesultanan akan menuntut perhitungan aset-aset kerajaan yang sekarang ini dikuasai pemerintah," kata Mas`ud ketika dikonfirmasi di Malang, Jumat.
Ia menjelaskan, proses pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta tidak bisa dilakukan saat ini, karena bisa meruntuhkan nilai-nilai kebersamaan yang sudah terjalin dengan Pemerintah Pusat. "DIY sendiri sudah diatur dalam Undang Undang, kalau ada kerajaan atau kota yang berkehendak tentang keistimewaan daerahnya maka harus mengacu pada pasal 18 UUD 1945 poin B, yakni keistimewaan daerah ditentukan oleh Undang Undang, sehingga daerah lainpun juga harus diatur oleh Undang Undang," katanya.
Menurut Mas`ud, dari 33 provinsi di Indonesia hanya Yogyakarta yang pemilihan gubernurnya tidak melalui proses pilkada. "Namun itu tidak berarti kalau Sri Sultan tidak dipilih rakyat, secara kultural dan otomatis ia sudah dipilih oleh rakyat," katanya.
Ia mensinyalemen bahwa penerapan RUU Keistimewaan dalam waktu dekat tersebut, sepertinya ada pemaksaan kehendak terhadap Yogyakarta oleh Pemerintah Pusat. "Kalaupun nantinya ada provinsi, kota maupun kerajaan lain yang menuntut perlakuan sama maka hal itu harus diberlakukan rencana Undang Undang Keistimewaan (RUUK)," ujarnya.
Meski Demikian, Mas`ud menjelaskan, cepat atau lambat sistem pemerintahan di Yogyakarta akan bergeser dari monarki ke pemerintahan umum. "Kalau idealnya hal itu bisa diterapkan antara tahun 2015, dan sudah bisa dikatakan definitif," katanya. (*/Antara)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=268045
Shared:
Komentar