PP 99 dan Keberpihakan Media

Author : Humas | Jum'at, 19 Juli 2013 14:18 WIB | Suara Merdeka - Suara Merdeka

PEMERINTAH tidak boleh menyerah melaksanakan PPNomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi meskipun mendapat tekanan dari banyak pihak. Tekanan terutama datang dari napi kasus korupsi yang melakukan berbagai aksi hampir bersamaan di LP Sukamiskin Bandung dan LPTanjung Gusta Medan.

Napi koruptor di LP Sukamiskin menyampaikan keluhan kepada wakil ketua DPR agar difasilitasi menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah. Begitu menerima keluhan, wakil ketua DPR itu langsung berkirim surat kepada Presiden SBY supaya merevisi PP tersebut karena dianggap melanggar hak napi untuk mendapat remisi.

Tak lama setelah itu, kerusuhan di LP Tanjung Gusta Medan meledak karena dipicu —salah satunya— masalah PP99 tersebut. Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa koruptor masih memiliki kekuatan pada semua lini. Meskipun berada di dalam penjara, mereka masih memiliki akses ke luar. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni penjara tetap bisa melakukan kegiatan seperti orang bebas, semisal berbisnis dan berinteraksi. Para bandar narkoba masih tetap bisa mengendalikan bisnis dari dalam sel melalui ponsel yang bebas digunakan. Wakil Menkumham Denny Indrayana dalam sidak kerap menangkap basah petugas dan napi pesta narkoba di dalam LP.

Hal yang sama juga dinikmati napi korupsi yang mendapat perlakuan istimewa di dalam penjara, bahkan beberapa napi tepergok tengah jalan-jalan menikmati udara bebas di luar, layaknya orang bebas. Bukan itu saja, dua golongan napi itu juga bisa menjalani hukuman lebih cepat dibanding masa tahanannya.

Pemerintah begitu bermurah hati kepada mereka dengan mengobral remisi pada momen-momen khusus sehingga para napi itu bisa segera menyelesaikan masa hukuman. Perlakuan istimewa terhadap dua golongan napi itu kerap menimbulkan kecemburuan pada kalangan mereka. Ketika Amir Syamsudin ditunjuk sebagai Menkumham, bersama wakilnya Deny Indrayana, IA langsung menggebrak dengan memperketat aturan pemberian remisi melalui PP Nomor 99.

Regulasi itu mengatur pengetatan remisi khusus bagi napi yang terlibat dan kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Dari tiga kelompok napi ini hanya teroris yang tidak mendapat kemudahan pengurangan tahanan, sementara napi narkoba dan korupsi mendapat keistimewaan. Padahal tiga jenis kejahatan ini masuk dalam kategori extraordinary crime, kejahatan luar biasa, bahkan korupsi masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Interpretasi Masyarakat Reaksi keras muncul saat PP99 ini diberlakukan terutama dari napi korupsi yang banyak mendekam di berbagai LP.

Sesama napi korupsi itu bersatu menggalang kekua t a n minta agar aturan itu dicabut, sebab menghilangkan kesempatan mereka untuk bisa segera meninggalkan penjara. Meskipun berada di dalam penjara, mereka masih punya pengaruh yang kuat untuk memengaruhi institusi politik agar mendesak presiden mencabut PP tersebut. Reaksi wakil rakyat terhadap permintaan para napi korupsi itu sungguh di luar dugaan, karena dalam waktu singkat wakil ketua DPR menerima aspirasi mereka dan ditindaklanjuti berkirim surat kepada presiden. Pembelaan terhadap koruptor menimbulkan reaksi keras dari pegiat dan kelompok masyarakat antikorupsi.

Media pun memberi porsi besar untuk berita terkait korupsi dalam segala prosesnya. Suara dari kelompok yang menentang revisi PP tersebut mendapat porsi lebih besar dibanding kelompok yang mendukung. Ini bagian dari salah satu fungsi media untuk kontrol sosial dan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pemberitaan media soal wakil ketua DPR itu yang menunjukkan surat para koruptor dari LP Sukamiskin mampu menciptakan interpretasi masyarakat.

Meskipun sumber berita menyatakan apa yang dilakukan itu bagian dari tugas sebagai wakil rakyat, itu bisa menimbulkan interpretasi yang berlawanan dari keinginan sumber berita. Khalayak bebas Meskipun selalu menekankan bahwa apa yang dia lakukan bukan pemihakan kepada koruptor dalam penjara, citra jelek yang muncul di masyarakat tidak bisa dihindarkan, apalagi bila dihubungkan dengan kasuskasus yang terkait dengan sumber berita.

Sebelumnya, dia juga menjadi berita karena secara tiba-tiba berkunjung ke LP Sukamiskin untuk menemui salah satu napi. Seorang terhukum kasus korupsi pengadaan Alquran yang kerap dihubungkan dengan sumber berita itu memang menjalani hukuman di LPtersebut. Tanpa penjelasan pun sebenarnya berita tersebut telah mengonstruksi interpretasi khalayak yang akan menghubungkan beberapa kasus yang saling terkait.

Media memberikan dukungan yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi melalui pemberitaan yang ”memihak” kepada kelompok atau institusi yang memiliki kepedulian besar pada masalah tersebut. Upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh banyak pihak, termasuk legislator selalu mendapat perlawanan dari media. Keberpihakan itu bukan tanpa alasan, karena media melihat sampai saat ini KPK masih konsisten pada tugasnya memberantas korupsi, menyelamatkan bangsa ini dari kebangkrutan. (10)

— Husnun N Djuraid, dosen Universitas Muhammadiyah Malang

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/19/231439/10/PP-99-dan-Keberpihakan-Media
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler