MALANG, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tidak bosan-bosan melahirkan berbagai inovasi baru untuk memajukan kualitas pendidikan. Terbaru, dengan memanfaatkan teknologi digital, Fakultas Hukum (FH) UMM luncurkan Laboratorium Hukum Virtual Pertama di Indonesia, 22 September lalu. Yakni berbentuk Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi. Laboratorium virtual tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara FH UMM dengan Program Studi Informatika Fakultas Teknik UMM serta Center of Excellence (CoE) Metaverse.
Salah satu tim penyusun Nur Putri Hidayah, A.Md., SH., MH. menyampaikan, perkembangan teknologi yang ceoat harus dimanfaatkan dengan optimal. Salah satunya penggunaan metaverse sebagai laboratorium FH ini. Para mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran sidang semu di dunia digital. Tidak perlu lagi mengantre lama untuk menggunakan ruang fisik.
“Laboratorium virtual ini bisa diakses secara fleksibel. Perangkatnya bisa menggunakan telepon genggam, laptop, hingga menggunakan alat virtual reality (VR). Proses praktek sidang nantinya juga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi esensi persidangan itu sendiri. Alhamdulillah, laboratorium virtual ini juga menjadi yang pertama di Indonesia,” jelasnya.
Dosen FH UMM itu menambahkan, nantinya akan ada pengembangan berkelanjutan sehingga tidak hanya menyediakan sidang mahkamah konstitusi saja. Tapi juga berbagai ruang sidang lainnya yang menunjang mahasiswa untuk belajar bagaimana proses sidang berlangsung.
“Mekanisme praktek mahasiswa dalam Laboratorium Hukum Virtual ini tidak jauh beda dengan praktik yang dilakukan dengan laboratorium pada umumnya. Hanya saja lokasinya berada secara virtual, nantinya kami juga akan melakukan pengembangan ke berbagai praktikum persidangan yang lain,” kata Putri.
Di sisi lain, Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum. mengapresiasi inovasi para peneliti dan dosen. Menurutnya, laboratorium virtual pertama ini bukan hanya menginisiasi, tapi juga harus menjadi percontohan bagi perguruan tinggi lainnya. Baik itu negeri, swasta, atau sesama Muhammadiyah. Harapannya, terobosan ini bisa menjadi acuan bagi kampus lain.
“Laboratorium ini pasti akan kami beri perhatian intens agar tidak hanya viral sebentar lalu tenggelam. Ini harus terus berlanjtu dan digunakan dengan maksimal. Inovasi seperti inilah yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan hukum di Perguruan Tinggi, mulai dari keterbatasan ruang sidang semu hingga pemanfaatan teknologi digital. Akan sayang jika teknologi yang sudha maju tidak dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkasnya mengakhiri. (diko)