Dosen Farmasi UMM Bahas Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal

Author : Humas | Senin, 31 Oktober 2022 18:49 WIB | Surya - Surya

Dosen Farmasi UMM Bahas Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal

Dosen prodi Farmasi UMM membahas tentang obat sirup terkait kasus gagal ginjal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang berasal dari zat tambahan obat sirup dalam UMMTalks beberapa waktu lalu.

SURYAMALANG.COM|MALANG-Dosen Prodi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yaitu Dian Ermawati SFarm Apt MFarm membahas obat sirup terkait kasus gagal ginjal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang berasal dari zat tambahan obat sirup dalam UMMTalks beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Dian, panggilan akrabnya, untuk mempertahankan dan menstabilkan obat selama dua tahun, maka industri farmasi memasukan beberapa zat aktif dalam obat sirup.

Selain mengandung parasetamol, obat sirup juga mengandung bahan aktif lainnya yaitu zat pelarut. 

Fungsinya adalah untuk melarutkan air dengan bahan aktif lainnya.

“Ada empat zat pelarut yang diperbolehkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meliputi propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol. Di luar itu ada pula bahan pelarut yang dilarang oleh BPOM yakni etilen glikol dan dietilen glikol,” jelas dosen Teknologi Farmasi ini.

Dikatakan, dalam kasus obat sirup penyebab AKI, Dian menjelaskan bahwa ditemukan adanya pencemaran etilen glikol dan dietilen glikol di dalam zat pelarut yang aman.

"Pencemaran itu melebihi batas ambang yang diperbolehkan sehingga menyebabkan gangguan ginjal pada penggunanya," kata Dian. 

Namun akibat adanya pencemaran pada zat pelarut tersebut, maka BPOM melarang penggunaan semua obat sirup baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.

"Semua obat sirup baik untuk dewasa maupun untuk anak-anak memiliki komposisi bahan yang sama," kata dia.

Yang membedakan hanya terletak di kadar zat aktif yang kandung. Karena itu sampai pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan oleh BPOM, masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan obat sirup.

Sedang  Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Aghnia Fuadatul Inayah MFarm Klin Apt menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan akibat adanya pembatasan obat sirup ini. 

Sebab banyak orang dewasa dan anak-anak yang tidak bisa menelan obat dengan baik. Tak jarang ada yang menghancurkan obatnya lalu meminumnya bersama air agar mudah ditelan.

“Saya memahami kesulitan masyarakat. Apalagi anak kecil memang selalu rewel ketika akan diberi obat berbentuk pil atau kapsul," kata Aghnia.

Tapi ia tidak menyarankan untuk menghancurkan pil secara mandiri di rumah. Jika ada kesulitan menelan obat pil sebaiknya meminta pertolongan apoteker untuk menghancurkannya menjadi bubuk agar takarannya pas.

Untuk menghindari gejala keracunan atau efek samping AKI pada obat lainnya, Aghnia menyarankan beberapa cara antisipasi. 

Pertama, melakukan konsultasi dengan dokter terkait penggunaan obat.

Kedua, membeli obat dari fasilitas kesehatan yang terdaftar seperti apotek.

Ketiga, menggunakan obat sesuai aturan. Terakhir adalah buang terpisah obat dan kemasan jika tidak digunakan. Ia menyarankan agar masyarakat membeli obat di apotek ataupun klinik terdekat

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2022/10/31/dosen-farmasi-umm-bahas-obat-sirup-terkait-kasus-gagal-ginjal
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler