SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, Sabtu (9/12/2017), Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Program Studi Magister Ilmu Hukum menggelar konferensi nasional yang bertajuk 2nd National Conference Post Graduate Students of Law 2017 di Ruang Sidang Senat UMM.
Mengusung tema “Refleksi 3 Tahun Penegakan Hukum Era Pemerintahan Jokowi – JK”, hadir beberapa narasumber di bidang hukum, yakni Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMM, Moh Najih Ph.D; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Tata Wijayanta; dan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 – 2015, Dr Bambang Widjojanto.
Dalam momen itu, Bambang juga memperkenalkan bukunya yang berjudul “Berantas Korupsi Reformasi”. Bambang juga berbagi pengalaman saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurutnya, saat ini ada ha-hal mengkhawatirkan yang secara tidak langsung berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah distribusi kekuasaan yang terfragmentasi, pembajakan ruang publik dan media massa serta perampokan sumber daya alam. Bagi Bambang, ini merupakan bentuk peniadaan kesejahteraan sosial dan keadilan.
“Orde reformasi merupakan antitesiS dari orde baru, namun saat ini menjadi pertanyaan apakan orde reformasi ini hanya sekedar orde baru yang memiliki KPK," urainya seperti rilis yang dikeluarkan Humas UMM, Sabtu (9/12/2017).
Sementara itu, Moh Najih mengkritisi program Nawa Cita yang sudah dijanjikan pasangan Jokowi – JK saat kampanye presiden 2014. Menurutnya ada beberapa poin-poin terkait penegakkan hukum pada masa Jokowi - Jk yang cukup mengkhawatirkan. Selain itu pembentukan Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) juga kurang efektif.
“Satgas Saber Pungli menurut data, melakukan beberapa kegiatan pengawasan yang berlebihan, sehingga perangkat desa dalam penggunaan dana desa tidak maksimal”, ujar Najih.
Senada dengan Najih, Prof Tata Wijayanta juga membahas tentang Nawa Cita Jokowi – JK namun lebih berfokus dalam hal penegakan hukum perdata.
“Ada beberapa yang harus dibenahi dalam penegakan hukum saat ini, antara lain sisi penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum serta lemahnya penerapan berbagai peraturan," jelas Tata.
Direktur Pascasarjana UMM, Dr latipun, menyampaikan apresiasinya terkait gelaran konferensi ini. Latipun menyampaikan bahwa di program pascasarjana khususnya di UMM, proses belajar mengajar tidak cukup dengan kegiatan di kelas yang hanya bersifat tekstual. Lebih dari itu, mahasiswa juga harus bisa melihat fenomena dan persoalan yang lebih luas
“Ini tema yang menarik untuk melihat kinerja dalam penegakan hukum pemerintah yang sudah berjalan selama tiga tahun ini”, ungkap Latipun.
Dalam konferensi kali ini juga turut hadir beberapa perwakilan universitas, yakni dari Universitas Negeri Malang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Sahid Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.