Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menambah tiga guru besar baru yang dikukuhkan pada Rabu (7/2/2024). Mereka adalah Prof Dr Sidik Sunaryo MSi MHum, Prof Dr Tongat MHum dan Prof Dr Fifik Wiryani MSi MHum.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menambah tiga guru besar baru yang dikukuhkan, Rabu (7/2/2024).
Mereka adalah Prof Dr Sidik Sunaryo MSi MHum, Prof Dr Tongat MHum dan Prof Dr Fifik Wiryani MSi MHum. Dalam pengukuhannya nanti, Sidik menyampaikan tentang tentang keadilan eklektik.
Menurutnya, proses peradilan seringkali menjadi ajang kontestasi memperebutkan jumlah, bukan proses untuk mengerucutkan nilai hikmah.
"Nilai hikmah itu mengandung makna ajaran,. Sedangkan nilai jumlah hanya sekadar menjelaskan ujaran," jelas Sidik, Selasa (6/2/2024).
Dikatakannya, saat ini, hilirisasi proses peradilan ditujukan untuk memperbanyak jumlah putusan, bukan untuk membangun nilai hikmah.
Proses pemidanaan ditandai dengan jumlah bilangan yang bersifat penderitaan dan jumlah denda material yang bersifat kerugian.
Sebaliknya, konsep keadilan eklektik memandang prinsip pemidanaan sebagai elaborasi nilai-nilai hikmah untuk memulihkan dan mengembalikan manusia. Utamanaya pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat kesemestaan.
Sedang Prof Tongat membahas terkait pidana kerja sosial, urgensi dan kontribusinya dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang.
"Ada berbagai keunggulan pidana kerja sosial ketimbang pidana perampasan kemerdekaan," katanya.
Pertama, dapat menghindarkan pelaku dari dampak negatif akibat penempatan pelaku dalam lembaga seperti stigmatisasi, interaksi negatif dengan narapidana lain, hingga dehumanisasi.
Kedua, pidana sosial bisa mengurangi populasi penghuni lembaga koreksi.
"Ketiga, kerja sosial juga akan menekan biaya hidup narapidana di dalam lembaga secara signifikan dan meringankan beban masyarakat sebagai pembayar pajak," tambahnya.
Sedangkan keempat adalah memberikan manfaat yang menguntungkan bagi masyarakat berkat mobiliasi terpidana kerja sosial.
Kelima, pidana kerja sosial juga akan meringankan sekaligus membantu ekonomi keluarga.
Terpidana kerja sosial tetap dapat menjalankan pekerjaannya, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai tulang punggung keluarga. Sedang Fifik yang menjelaskan mengenai hak menguasai negara (HMN), konfilk, dan keadilan agraria.
"Meski Indonesia telah melewati transisi politik dari rezim otoritarian ke pemerintahan yang relatif demokratis, namun Indonesia masih mempertahankan konsep HMN yang diartikulasikan secara hegemonik oleh negara," sebutnya.
Misalnya dalam sektor perkebunan, masyarakat hukum adat terpinggirkan karena harus mendapat rekognisi terlebih dahulu dari negara.