Skripsi Bukan Syarat Wajib Lulus Kuliah, Ini Pendapat Rektor UMM dan Wakil Rektor I UB Malang

Author : Humas | Jum'at, 01 September 2023 07:37 WIB | SuryaMalang.com - SuryaMalang.com

   Tiga mahasiswa UMM lulus tanpa skripsi karena meraih honorable mention di ajang Student World Impact Film Festival 2023 di Amerika Serikat.

Tiga mahasiswa UMM lulus tanpa skripsi karena meraih honorable mention di ajang Student World Impact Film Festival 2023 di Amerika Serikat.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mendikbudristek Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan regulasi Permendikbudristekdikti no 53/2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Salah satunya tentang tugas akhir tak hanya berupa skripsi untuk S1 dan D4. Tapi bisa berupa proyek, prototipe dan lainnya. Pada pasal 18 di permen itu dijelaskan, pekerjaan itu bisa dilakukan ikerjakan berkelompok. Intinya, skripsi bukan syarat wajib lulus kuliah

Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Fauzan MPd menyatakan, hal semacam itu sudah lama dilakukan.

"Kami sudah lama lakukan itu tetapi bukan berarti tidak ada, ada ekuivalensi. Yaitu ekuivalensi beberapa kegiatan yang sudah masuk standar tertentu," kata dia pada wartawan, Rabu (30/8/2923).

Ia mencontohkan alumni UMM yang menggarap Kampung Warna Warni diganjar bebas KKN, bebas tugas akhir/skripsi.

Tapi untuk S2 dan S3 menggunakan parameter berbeda dibanding S1. "Bahasa kami bukan tanpa skripsi, tetapi varian tugas akhir itu bermacam-macam. Jadi namanya skrippreneuer. Skrippreneuer itu sebuah karya tugas akhir yang ditulis didasarkan atas aktivitas enterpreneurnya," tambahnya.

Dalam aktivitas enterpreneur itu menemukan sesuatu yang ditulis dan bagaimana solusinya itu ditulis dan digambarkan.

Sedangkan di Universitas Brawijaya (UB), kebijakan tugas akhir diserahkan kepada masing-masing fakultas.  Di beberapa fakultas,  bentuk tugas akhir dapat berupa rekognisi terhadap prestasi kompetisi ilmiah, magang, karya kewirausahaan, termasuk juga skripsi. 

"Dengan Permendikbud No.53 Tahun 2023 ini, kita akan melakukan pembahasan dan perumusan rencana tindak lanjut pelaksanaan tugas akhir  dengan berbagai skema atau bentuk yang sesuai sehingga memenuhi  capaian kompetensi lulusan setiap program studi," jelas Wakil Rektor I UB Prof Dr Imam Santoso MP terpisah.
 
Dikatakan, penyelesaian tugas akhir dari beberapa pilihan bentuk yang telah ditentukan  oleh sejumlah fakultas dan diimplementasikan sesuai dengan program studinya. Implementasi beragam bentuk tugas akhir ini  ditujukan pada pencapaian kompetensi lulusan program studi.  

Berkaitan dengan implementasi Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 ini, akan dibahas baik di tingkat universitas maupun fakultas dan program studi. Intinya,  sepanjang memenuhi capaian pembelajaran program studi,  maka beragam bentuk bisa diimplementasikan. 


Bahkan jika program studi nantinya menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya yang relevan, maka tugas akhir tidak wajib. Namun masih akan dibahas bersama dengan fakultas dan program studi. Pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Manteri yang tertuang dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023.

Sistem ini berlaku untuk sarjana/sarjana terapan dan vokasi. Sedangkan untuk magister dan doktor Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tetap membuat tugas akhir. Untuk penerapannya setelah setelah masing-masing program studi telah menyempurnakan rancangan kurikulum. Sehingga mahasiswa memungkinkan ada pilihan beragam tugas akhir. 


Dalam permen itu paling lambat 2 tahun penerapannya sejak ditetapkan. Sedang Dekan Fisip UB Anang Sujoko SSos MSi DCOMM mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memperbolehkan mahasiswa program sarjana lulus tanpa mengerjakan skripsi. 


“Saya kira ini menjadi sebuah kesempatan yang sangat baik untuk memastikan mahasiswa bisa menyelesaikan kuliah sesuai dengan keinginan di masa depan dan sesuai dengan kemampuan yang ada di mahasiswa tersebut,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).


Doktor lulusan University of South Australia ini menganggap tidak semua mahasiswa bercita cita mendalami perspektif keilmuan atau sebagai akademisi. "Jadi dengan kebijakan ini dimana mahasiswa S1 tidak harus menempuh skripsi atau bisa lulus dengan mengerjakan sebuah proyek tertentu, semakin menunjukkan ada specifical skills yang terkait dengan keahlian tertentu di bidang tertentu ini dapat diwadahi dengan sisi ini,” jelas Anang Sujoko dalam rilis humas Fisip UB.


Dia percaya jika dalam bentuk proyek, mahasiswa saat ini sangat kreatif dalam mengerjakan atau bahkan ada inovasi yang bisa ditawarkan. Dengan kemudahan ini, ia berharap bisa mengurangi masa studi di ilmu-ilmu sosial yang sampai saat ini masih relatif tinggi. Namun ia minta agar proyek yang dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana harus tetap melalui sebuah kajian. 

Yang diinisiasi mahasiswa dan dikerjakan mahasiswa. Jangan sampai ingin lulus tapi meminta orang lain membuatkan proyeknya. Sehingga ada tahapan-tahapan dari proyek yang harus juga dikuasai oleh mahasiswa tersebut. Namun kebijakan teknis terkait lahirnya permen ini harus diatur terutama di UB sehingga jadi pedoman akademik di level universitas dan fakultas. Sylvianita Widyawati

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/amp/2023/08/31/skripsi-bukan-syarat-wajib-lulus-kuliah-ini-pendapat-rektor-umm-dan-wakil-rektor-i-ub-malang
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler