Merusak uang dengan sengaja dapat dijatuhi hukuman yang serius.
SHINTA Ayu Purnamawati, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menjelaskan, dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin.
“Pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang Nomor7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1). Tujuannya, untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter,” katanya, Senin (08/01/2024) di kampusnya.
Shinta Ayu Purnamawati menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, Shinta mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. “Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi,” tandasnya.
Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja, sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata. “Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” pungkasnya. (div/mat)