Keberadaan Pengemis Dapat Mengganggu Ketertiban

Author : Humas | Rabu, 12 Juli 2023 09:46 WIB | Tabloid Jawa Timur - Tabloid Jawa Timur

Dra. Juli Astutik, M. Si.

MENURUT dosen Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Dra. Juli Astutik, M. Si, pengemis merupakan salah satu penyakit sosial dalam struktur masyarakat. “Keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas,” katanya, Senin (10/07/2023) siang.

Dia menjelaskan, dalam perspektif ahli pekerjaan sosial, pengemis merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akut dan berakar dari persoalan kemiskinan, yaitu  kemiskinan kultural. “Kemiskinan ini  disebabkan karena mentalitas atau budaya,” tegasnya.

Julia menguraikan, di samping kurangnya akses pendidikan wajib, penyebab kemiskinan ini salah satunya bersumber dari mentalitas dan sikap hidup. Seperti malas bekerja, boros, dan suka meminta. Oleh karena itu, pengemis mengalami ketidakberfungsian sosial (social disfunction).

Di lain sisi, jika dilihat peraturan pemerintah yang mengatur terkait pengemis, masih banyak celah yang seharusnya digali lebih dalam. Termasuk mengenai tingkat efektivitas peraturanya agar dapat menyelesaikan akar permasalahan. Contohnya, walaupun banyak kota sudah menerapkan larangan memberi uang kepada pengemis, tetapi pelaksanannya masih kurang maksimal.

“Memberi pengemis sebenarnya sama saja dengan kita membiarkan mereka (para pengemis.red) terjerumus dan terlena dalam kemalasan dan kemiskinan terus- menerus tanpa adanya keinginan untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan produktif,” tegas Juli.

Namun Juli menambahkan, jika dilihat dalam perspektif agama, memberi orang yang tidak mampu merupakan salah satu ibadah yang dinamakan sedekah. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat untuk fokus memutus akar permasalahan, yakni ketergantungan dan mentalitas pengemis untuk selalu meminta-minta.

“Pemerintah secara khusus harus mengkaji kembali peraturan yang berfokus pada pengemis itu sendiri. Bukan malah memberikan sanksi denda materil kepada pemberi uang. Pemerintah juga harus membuat sistem pemberdayaan pengemis dengan menyediakan wadah yang luas untuk pengembangan skill dan keahlian yang bisa menghasilkan,” terang Juli. (div/mat)

Sumber: tabloidjawatimur.com/keberadaan-pengemis-dapat-mengganggu-ketertiban/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler