Mewaspadai Black Campaign Menjelang Pemilu 2024

Author : Humas | Jum'at, 23 Juni 2023 09:33 WIB | Tabloid Jawa Timur - Tabloid Jawa Timur

*Oleh : Siti Nur Nailatul Mufidah,
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

MENJELANG Pemilu 2024 tidak dapat dilepaskan dari kegiatan kampanye, baik dari para calon eksekutif maupun legislatif. Kampanye tersebut bertujuan agar calon dapat menarik suara masyarakat.

Secara pengertian, kampanye merupakan sebuah alat agar informasi dapat disebarkan dan meningkatkan kepedulian serta perubahan perilaku dari target audience. Kampanye dilakukan dengan memanfaatkan metode komunikasi kepada masyarakat dalam waktu tertentu. Kampanye yang baik apabila isi kampanye yang disampaikan para calon mengarahkan kepada masyarakat agar dapat menjawab permasalahan dan memecahkan masalah.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat juga mempengaruhi pola dan proses kampanye. Para calon telah memanfaatkan TV, media sosial, dan handphone. Menjelang Pemilu 2024, akan kita temukan iklan-iklan di TV dan media sosial yang menjadi cara atau komponen utama sebagai bagian dari strategi kampanye para calon.

Kampanye menjadi bagian yang tak terpisahkan pada Pemilu 2024. Para calon akan menggunakan banyak cara agar kampanye yang mereka lakukan memiliki dampak yang signifikan untuk mengumpulkan banyak suara. Salah satu jenis kampanye yang berpotensi digunakan menjelang Pemilu 2024 yaitu black campaign. Kampanye jenis ini menjadi virus yang dapat merusak suasana kampanye. Tujuan black campaign ini yaitu untuk membunuh karakter seseorang yang akan menjadi kompetitor atau lawan politiknya di Pemilu 2024.

Black campaign perlu diwaspadai karena akan menimbulkan banyak dampak negative, sehingga Pemilu 2024 menjadi tidak fair. Hal tersebut karena segala bentuk informasi yang dikemas melalui black campaign berisi fitnah, hoax, hingga tuduhan tanpa bukti. Segala jenis black campaign tentu saja akan menimbulkan konflik dan disintegrasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, black campaign perlu dihindari dan diwaspadai.

Di sisi lain, black campaign juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun regulasi yang mengatur black campaign yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521. Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.”

Semua masyarakat Indonesia perlu mewaspadai kampanye jenis ini. Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pada black campaign yaitu Bawaslu. Lembaga tersebut perlu menindak tegas apabila ada konten kampanye yang bernuansa black campaign, seperti fitnah, kebohongan, atau yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak lawan.

Selain Bawaslu, Polri juga harus menindak tegas secara pidana apabila telah menerima laporan black campaign dari Bawaslu maupun masyarakat. kedua lembaga ini perlu melakukan kerjasama untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya black campaign terutama di media sosial agar dampak-dampak negatif yang terjadi karena black campaign dapat diminimalisir.

Masyarakat Indonesia juga perlu mewaspadai adanya black campaign ini melalui pencegahan-pencegahan. Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu (1) apabila mendapatkan konten yang berisi black campaign maka jangan disebarkan kepada orang lain (2) mengecek sumber konten tersebut melalui media-media yang lebih kredibel (3) meningkatkan pengetahuan atau literasi agar tidak terpancing berita-berita yang tidak valid (4) mengikuti seminar atau pelatihan mengenai literasi digital yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

Melalui hal tersebut maka kita dapat mewaspadai dan meminimalisir penyebaran black campaign yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya kita perlu mewaspadai adanya black campaign yang akan mengancam dinamika Pemilu di 2024. Kita sebagai masyarakat harus memiliki pola fikir yang lebih pintar dan cerdas dalam mengelola, menerima, dan mencerna informasi yang tersebar di media sosial. Segala bentuk informasi yang berbau black campaign perlu diantisipasi sehingga tidak memancing provokasi di tengah masyarakat Indonesia.

Mari kita menjaga Pemilu 2024 dari segala bentuk black campaign agar pada Pemilu ini menjadi demokratis dan fair. Pemilihan umum 2024 merupakan batu loncatan pemimpin untuk menjadikan Indonesia ke arah yang lebih baik, bukan menjadi awal perpecahan serta permusuhan. Karena itu mari kita menjadikan Pemilu 2024 untuk saling menghormati satu sama lain. Yang paling penting adalah mencegah informasi-informasi yang mengarah ke pada black campaign. (*)

 

Sumber: tabloidjawatimur.com/mewaspadai-black-campaign-menjelang-pemilu-2024/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler