TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang di bawah Ketua Program Studi, MS Wahyudi Suliwanto, SE, ME, terus melakukan terobosan agar mahasiswanya mempunyai keunggulan di bidang yang ditekuninya. Salah satunya menggandeng perusahaan bidang ekspor CV. Media Mitra Indonesia populer disebut Memindo.
Direktur Memindo Sumhaji, mengatakan mahasiswa ekonomi pembangunan UMM wajib memperdalam pengetahuan tentang ekspor disebabkan terkait mata kuliah export-impor (exim). Dalam paparan materinya dijelaskan ekspor harus fokus pada dua hal. Yakni pertama fokus pada produk, kedua ekspor harus fokus pada buyer.
Tugas seorang eksportir bagi seorang pemula harus meng-klir-kan dulu bagaimana tentang produk yang berorientasi ekspor. Jika sudah klir tentang produk yang akan di ekpsor, selanjutnya fokus pada bagaimana buyer membutuhkan produk eksportir pemula.
Proses berikutnya, kata Sumhaji seorang pemula harus memahami bagaimana prosedur ekspor. Prosedur ekspor berkaitan dengan regulasi yang ada di Indonesia. Produk apa saja yang bisa diekspor. Tentang produk ekspor ini mempunyai tiga kriteria.
Tiga kriteria tersebut pertama produk bebas ekspor, kedua produk dibatasi ekspor, dan ketiga produk yang dilarang ekspor. Sehingga pemula harus mengetahui regulasinya. Bagaimana regulasi yang ada di Indonesia terpapar jelas di Indonesia Single Window.
Setelah pemula memahami regulasi prosedur ekspor, dapat dilanjutkan tentang karespondensi ekspor. Maksud karespondensi ekspor adalah bagaimana seorang calon eksportir menjalin komunikasi dengan Improtir. Tentang mengirim produk yang akan di ekspor.
Tahap berikutnya inquery dari buyer. Jika seorang eksportir sudah menerima inquery dari buyer artinya sudah mengerti surat penawaran (quotation). Detail surat penawaran ini isinya daftar harga, detail, serta spesifikasi produk. Quotation ini juga berfungsi sebagai proses negoisasi antara eksportir-importir.
Negoisasi tersebut menyangkut harga, waktu pengiriman, menggunakan provider apa. Jika semua ini sudah jelas kedua belah pihak (eksportir-importir) melakukan kesepakatan term of paymet. Setelah sepakat langsung disiapkan dokumen apa saja yang harus dilampirkan.
Dokumen ini, ucap Sumhaji, tergantung dari produk apa yang diekspor, aturan regulasi harus menyertakan sertifikat apa saja. Jika proses ini lengkap langsung tahap pengemasan, pengiriman hingga barang diterima seorang importir.
Bukan sekedar teori, Sum Haji juga mengajak mahasiswa untuk mengunjungi perusahan yang produknya sudah ekspor. Yakni pabrik bantal kasur di Pandaaan, Pasuruan dan kunjungan pabrik marmer (onyx) di Tulungagung. (doni osmon)