TABLOIDMATAHATI.COM, BLITAR-Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (FPP UMM) menggelar lokakarya bertajuk Peningkatan Kualitas Modul Kuliah dan Skill Berbasis BNSP di Kota Blitar.
Lokakarya ini, dijelaskan salah satu dosen Prodi Peternakan UMM, Ali Mahmud, S.Pt, M.Pt, dilaksanakan pada (24-25/8) lalu. Kegiatan ini merupakan salah satu aktualisasi hibah PKKM yang diperoleh oleh Prodi Peternakan UMM.
Saat lokakarya ini, kata Ali Mahmud, dihadiri oleh Wakil Rektor I UMM, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMM, Dekanat Fakultas Pertanian Peternakan (FPP), Dosen Peternakan dan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Islam Balitar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) PT. Jatinom Indah Agri, PT. Charoen Pokphand, PT Satwa Karya Megah, PT. Mensana, dan juga PT Sanbe. Lokakarya ini bertujuan untuk peningkatan modul kuliah, panduan praktikum dan magang skill sesuai kompetensi berbasis BNSP dan kebutuhan DUDI.
Sementara itu, Warek I UMM, Prof. Syamsul Arifin pada sambutannya mengatakan bahwa UMM ingin memberikan jaminan kepada stake holder lulusan UMM memiliki kompetensi lebih. Bahwa UMM sangat konsen terhadap teori pendidikan sebagai human investment theory untuk menghasilkan alumni berkompetensi lebih.
Di tempat sama, Dekan FPP UMM, Dr. Ir. Aris Winaya, M.Si, MM. IPU, berharap bahwa lulusan Kelas Profesional Unggas (KPU) dapat diterima di Industri manapun, karena mereka telah dididik sesuai dengan kebutuhan DUDI.
Bahkan, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMM Prof. Dr. Ihyaul Ulum, SE, M.Si, Ak, CA dalam kegitan ini menyampaikan materi tentang integrasi kuliah, praktikum dan kompetensi.
Ihyaul Ulum menjelaskan amanat kompetensi SDM tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No 12/ 2012 tentang pendidikan tinggi, PP No 8/2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), PP No 31/ 2006 tentang system pelatihan kerja nasional, PP No 10/2018 tentang BNSP.
Selanjutnya, tandas Ihyaul Ulum, Inpres No. 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia. UU No 3/2014 tentang perindustrian dan tercantum pula pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan kompetensi kerja. (rilis: am/*)