Pengmas Dosen FAI-FH UMM Rumuskan AD/ART Konversi Koperasi Konvensional-Syariah

Author : Humas | Selasa, 16 Agustus 2022 07:54 WIB | Tabloid Matahati - Tabloid Matahati

pengabdian FH UMM (1)

TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG-Perumusan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) sebagai langkah penting konversi koperasi konvensional menjadi syariah. Hal ini disampaikan salah satu anggota pengabdian Fakultas Agama Islam (FAI)-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Fadilla Muhammad Mahdi dispaa Fadilla, mengatakan pengmas (pengabdian masyarakat) ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2022.

Kata Fadilla tim pengmas yang terdiri dari dosen-dosen FAI- FH ini teknisnya mengadakan workshop untuk penguatan kelembagaan koperasi. Adapun koperasi yang menjadi mitra dari pengabdian ini adalah Koperasi BUEKA As-Sakinah yang di bawah naungan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang.

Menurut Fadilla pengmas ini bertempat di Laboratorium Pengembangan Ekonomi Syariah UMM, tema yang diusung dalam workshop ini yaitu pendampingan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah.

Jumlah peserta yang hadir sebanyak 10 orang terdiri dari unsur pengurus dan pengawas Koperasi BUEKA As-Sakinah Kota Malang. Rangkaian kegiatan berupa pemaparan materi pembuka dilanjutkan dengan sesi diskusi dan di akhiri dengan foto bersama sebagai dokumentasi.

Pengmas Dosen FAI-FH UMM Rumuskan AD/ART Konversi Koperasi Konvensional-Syariah   1

Tim pengabdian dosen FAI-FH UMM bersama pengurus koperasi Bueka PDA Kota Malang.

Pemaparan materi pembuka dilakukan oleh dirinya sendiri-Fadilla Muhammad Mahdi-, yang merupakan salah satu anggota dari Tim Pengabdian Masyarakat. Saat paparan materi Fadilla menyampaikan poin-poin penting terkait proses konversi koperasi konvensional menjadi syariah.

Selain itu, Fadilla juga menjelaskan struktur organisasi koperasi syariah. Proses konversi dimulai dari persetujuan anggota, proses transisi, perubahan anggaran dasar, penerapan prinsip syariah, perubahan kegiatan usaha, dan komitmen untuk tidak berubah kembali menjadi koperasi konvensional.

Poin penting selanjutnya, tandas Fadilla mengenai struktur organisasi koperasi syariah yang harus menyertakan seorang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalamnya. Jumlah DPS sendiri dalam aturan koperasi syariah disyaratkan minimal 2 (dua) orang, dimana salah satunya wajib memiliki sertifikasi DPS dari DSN-MUI.

Pada sesi berikutnya, tambah Fadilla dilaksanakan diskusi terkait penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah. Tim Pengabdian Masyarakat yang terdiri dari 2 (dua) dosen Fakultas Hukum dan 1 (satu) dosen Fakultas Agama Islam menjadi fasilitator dalam proses perubahan tersebut.

Tim pengmas menyodorkan gagasan rumusan perubahan sementara pihak mitra membantu memberikan masukan-masukan agar perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh mitra pengabdi.

Menariknya Fadilla menyebutkan ada beberapa catatan penting selama jalannya diskusi, yaitu terkait dengan pencirian atau pembeda dari koperasi Bueka As-Sakinah. Dalam susunan pengawas, koperasi ini menambahkan klausul yang menyatakan minimal dua pengawas merupakan perwakilan dari Majelis Tabligh dan Majelis Ekonomi.

Diungkapkan proses selanjutnya kata Fadilla pengelompokan anggota berdasarkan wilayah dari ketua kelompoknya masing-masing. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan beberapa catatan penting yang sudah disepakati oleh para peserta kegiatan. (tim pengmas FAI-FH UMM/adv)

Sumber: https://tabloidmatahati.com/pengmas-dosen-fai-fh-umm-rumuskan-ad-art-konversi-koperasi-konvensional-syariah/#.Yv3ucHZByUl
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler