Aktivis Serukan Cabut Mandat Anggota DPR Pro Revisi UU KPK
Author : Humas | Rabu, 02 Maret 2016 20:52 WIB | Tempo Online - Tempo Online
Ilustrasi Gerakan anti korupsi. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Malang - Ratusan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Malang Raya mendeklarasikan cabut mandat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pendukung revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Revisi Undang-Undang KPK melemahkan pemberantasan korupsi," kata juru bicara pengunjuk rasa, Zainuddin Elyzein, di kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu, 2 Februari 2016.
Peserta aksi yang terdiri mahasiswa, pegiat antikorupsi, akademisi, pegiat sosial dan pegiat organisasi masyarakat itu menggalang tandatangan cabut mandat. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam aksi cabut mandat sembari membubuhkan tandatangan di atas kain putih sepanjang lima meter dan lebar tiga meter.
Tandatangan dukungan cabut mandat itu akan diserahkan ke pimpinan DPR dan presiden. Sebagai pemilih, katanya, masyarakat berhak mencabut mandat para legislator yang dianggap mengabaikan aspirasi rakyat.
Pengunjuk rasa menuntut agar anggota legislator mengeluarkan revisi Undang-Undang KPK dari daftar program legislasi nasional. Mereka juga mendesak pimpinan partai politik agar mengganti para legislator yang mendukung revisi Undang-Undang KPK. "Pendukung revisi Undang-Undang KPK menyalahi sumpah dan janji anggota DPR," katanya.
Pengunjuk rasa juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang diusung partai pendukung revisi Undang-Undang KPK. "KPK terbukti lebih banyak menindak para koruptor," kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tongat.
Bila dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, kata dia, KPK lebih galak. Publik juga terkesan dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK jadi ujung tombak pemberantasan korupsi," katanya.
KPK berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan ratusan politikus, menteri, kepala daerah dan aparat penegak hukum. Namun justru pimpinan KPK dikriminalisasi oleh penegak hukum itu sendiri. "Terjadi kriminalisasi dan pelemahan fungsi KPK," ujarnya.
Revisi Undang Undang KPK akan mengamputasi beragam kewenangan KPK. Seperti penyadapan, dan berbagai perangkat untuk menindak para koruptor. Apalagi, hampir seluruh birokrasi terjangkiti virus korupsi. Jika KPK semakin lemah, kata Tongat, agenda pemberantasan korupsi akan terhenti.
EKO WIDIANTO
Sumber: https://m.tempo.co
Shared:
Komentar