Selama Ramadan, Jam Belajar Sekolah di Kabupaten Tangerang Dikurangi dan Diisi Tadarus hingga Pesantren Kilat

Author : Humas | Selasa, 28 Maret 2023 10:13 WIB | tempo.co - tempo.co

Siswa penyandang tunanetra melakukan tadarus Al Quran berhuruf braille di musala Sekolah Luar Biasa Bagian Tunanetra (SLB-A) Yapti Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Mei 2019. Selama bulan Ramadan, siswa di SLB-A tersebut rutin melaksanakan tadarus Al Quran untuk mengisi waktu luang saat tidak ada mata pelajaran. ANTARA

Siswa penyandang tunanetra melakukan tadarus Al Quran berhuruf braille di musala Sekolah Luar Biasa Bagian Tunanetra (SLB-A) Yapti Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Mei 2019. Selama bulan Ramadan, siswa di SLB-A tersebut rutin melaksanakan tadarus Al Quran untuk mengisi waktu luang saat tidak ada mata pelajaran. ANTARA

TEMPO.COTangerang - Selama bulan Ramadan tahun ini,  Pemerintah Kabupaten Tangerang mengurangi jam belajar siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Waktu yang berkurang dikompensasikan dengan kegiatan rohani seperti Tadarus Al Quran hingga pesantren kilat. 

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan  Kabupaten Tangerang Fahrudin, kebijakan tentang pengurangan jam belajar tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/930 - Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadan tertanggal 21 Maret 2023. "Melalui Surat edaran tersebut, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan itu dikurangi paling banyak 10 menit," kata Fahrudin dalam keterangannya Selasa 28 Maret 2023. 

Fahrudin menjelaskan, aturan tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan, di antaranya pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadan selama 10 menit tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa. 

Adapun pengurangan jam belajar tersebut, kata Fahrudin, dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah sesuai dengan agama dan kepercayaan setiap siswa dan sekolah. " Berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim," ujarnya. 

Fahrudin mencontohkan, seperti untuk peserta didik beragama Islam, satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan  seperti tadarus, salat berjamaah, pesantren kilat." Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan," katanya. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. 

Selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar saat Ramadan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua shift mulai masuk pukul 06.30 dan bagi yang memiliki satu shift untuk menyesuaikan.

"Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP," tuturnya. 

Libur Idul Fitri 1444 H, kata Fahrudin, ditetapkan libur mulai 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023. Sedangkan libur awal Ramadan adalah tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa," katanya.

Sumber: metro.tempo.co/read/1707923/selama-ramadan-jam-belajar-sekolah-di-kabupaten-tangerang-dikurangi-dan-diisi-tadarus-hingga-pesantren-kilat
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler