Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Pengamat Hukum UMM Malang: Equality Before the Law

Author : Humas | Sabtu, 18 Januari 2025 09:54 WIB | times indonesia. - times indonesia.

Agus buntung yang didakwa 12 tahun penjara oleb JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram. (FOTO: Antara)

 

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku kasus pelecehan seksual yang merupakan seorang disabilitas, I Wayan Agus Suartama atau alias Agus Buntung, didakwa 12 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025). Meski terdakwa merupakan penyandang disabilitas, hal itu tidak membuat jaksa penuntut umum meringankan dakwaanya.

Pengamat hukum, yang juga sebagai dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan, SH., S.Sy., MH mengatakan, hal ini memang sesuai dengan asas hukum ‘Equality before the law’ yakni semua manusia setara atau sama di mata hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Asas ini mencakup hal-hal seperti kapasitas diri (fisik) seseorang. Meski begitu, bukan berarti disabilitas fisik bisa menjadi salah satu alasan pemaaf, baik di Indonesia maupun hukum global.

“Maksudnya adalah tidak ada perlakuan khusus dalam hukum pidana terhadap tersangka atau terdakwa penyandang disabilitas, kecuali terdapat alasan pemaaf dan ketika seseorang dalam kondisi darurat,” terangnya.

Dia menyebut, pada dasarnya, beberapa Hak Asasi Manusia dirampas oleh negara dengan tujuan memberikan peradilan atas kejahatan yang dilakukan. Di samping itu, Ia berharap kasus ini tidak terulang di masa depan. Mewujudkan negara yang maju perlu adanya komitmen dan kerjasama dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat.

"Jadi, pelaku pidana disabilitas tetap dikenai hukuman dan mendapat sanksi yang setara," tuturnya. (*)

Sumber: https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/524720/agus-buntung-didakwa-12-tahun-penjara-pengamat-hukum-umm-malang-equality-before-the-law
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler